BADAN PENGURUS CABANG
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA-KUPANG
(INDONESIAN STUDENT CHRISTIAN MOVEMENT - KUPANG)
PIDATO MONUMENTAL
PADA SAAT PEMBENTUKAN GMKI
(Dr. Johanis Leimena, 09 Februari 1950)
“…TINDAKAN INI ADALAH SUATU TINDAKAN HISTORIS BAGI DUNIA MAHASISWA UMUMNYA DAN MASYARAKAT KRISTEN KHUSUSNYA. GMKI MENJADILAH PELOPOR DARI SEMUA KEBAKTIAN YANG AKAN DAN MUNGKIN HARUS DILAKUKAN DI INDONESIA. GMKI MENJADI SUATU PUSAT SEKOLAH LATIHAN (LEERSHCOOL) DARI PADA ORANG ORANG YANG MAU BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA SESUATU YANG MENGENAI KEPENTINGAN DAN KEBAIKAN DARI PADA NEGARA DAN BANGSA INDONESIA. GMKI BUKANLAH MERUPAKAN GESSELSCHAFT, MELAINKAN IA ADALAH SUATU GEMEINSCHAFT, PERSEKUTUAN DENGAN KRISTUS TUHANNYA, DENGAN DEMIKIAN IA BERAKAR BAIK DALAM GEREJA, MAUPUN DALAM NUSA DAN BANGSA. SEBAGAI SUATU BAGIAN DARI PADA IMAN DAN ROH, IA BERDIRI DITENGAH-TENGAH DUA PROKLAMASI ; PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN PROKLAMASI TUHAN YESUS KRITUS DENGAN INJIL KEHIDUPAN, KEMATIAN DAN KEBANGKITANNYA ...”
LAGU MARS
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
MAHASISWA KRISTEN SEMUA
IKUTLAH GMKI
GERAKAN KITA TUHAN YANG SERTA
PADANYA KITA BERBAKTI
AGAR BAWA TERANG CINTANYA
BAGI DUNIA MAHASISWA
BIAR MEREKA T’RIMA PADANYA
DAN HIDUP BERBAHAGIA
REFF : HAI, DENGARLAH SUARANYA
MEMANGGIL KAMU
IKUTLAH MENANGKAN JIWA
BAGI JURU S’LAMATMU
KRISTUSLAH YANG PIMPIN
AGAR SEMUA SATU ADANYA
UT OMNES UNUM SINT
ITULAH AMSAL KITA
( BACK TO REFF)
ANGGARAN DASAR
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
PEMBUKAAN
Sesungguhnya Yesus Kristus, Anak Allah dan Juruselamat, ialah Tuhan manusia dan alam semesta. Kehadiran-Nya dalam sejarah ialah perbuatan Allah untuk menebus dan menyelamatkan manusia melalui kematian dan kebangkitan-Nya yang menjadikan semuanya baru dan sempurna.
Anugerah-Nya yang dinyatakan dalam karya-Nya memanggil manusia untuk percaya dan mengucap syukur dalam penatalayanan alam semesta, mewujudkan iman, pengharapan dan cinta kasih dalam kehidupan sehari-hari.
Roh Kudus menghidupkan persekutuan orang beriman selaku Gereja yang esa, am dan rasuli, yang diutus untuk menyampaikan kabar keselamatan dan pembebasan bagi pembaruan manusia dan alam semesta.
Maka menjadi panggilan dan pengutusan setiap warga gereja yang ditempatkan Tuhan di dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia, untuk menyatakan kehadiran-Nya dalam pemberitaan-Nya dan kehidupan yang bertanggungjawab bersumber pada Alkitab yang menya-ksikan Yesus Kristus ialah Tuhan dan Juruselamat di dalam keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan, perdamaian, keadilan dan kebenaran di tengah-tengah Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Untuk mewujudkan panggilan dan pengutusan dalam kehidupan dan perkembangan perguruan tinggi dan mahasiswa, maka pada tanggal 9 Februari 1950 Mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenteen Vereeniging op Java, yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan Gereja dalam pergerakan oikumene dan perjuangan Bangsa yang dalam revolusi kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia bersama-sama dengan Christelijke Studenteen Vereeniging pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru bersama-sama berjuang menegakkan dan mempertahankan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian meleburkan diri dan berhimpun dalam satu bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang bergabung dalam World Student Christian Federation.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1. Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, disingkat GMKI.
2. Organisasi ini berkedudukan di tempat Pengurus Pusat.
3. Organisasi ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
A S A S
“Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, organisasi ini berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya ASAS”
Pasal 3
VISI DAN MISI
1. Visi Organisasi ini adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebenaran, keutuhan ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih.
2. Misi organisasi ini adalah:
a. Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Penebus dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.
b. Membina kesadaran selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi dalam kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.
c. Mempersiapkan pemimin dan penggerak yang ahli dan bertanggung jawab dengan menjalankan panggilan di tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa, dan menjadi sarana bagi terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.
Pasal 4
USAHA
Organisasi ini berusaha mencapai visi dan misinya sejalan dengan asas organisasi
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1. Status : Organisasi ini adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik.
2. Bentuk : Organisasi ini berbentuk kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota perguruan tinggi di Indonesia
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1. Yang diterima menjadi anggota ialah mereka yang menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan usaha organisasi
2. Anggota terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Anggota kehormatan
d. Anggota penyokong
3. Hak Anggota :
a. Anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
b. Anggota luar biasa mempunyai hak dipilih dan hak usul.
c. Anggota kehormatan dan anggota penyokong mempunyai hak usul.
4. Kewajiban Anggota :
a. Bertanggung jawab mewujudkan visi, misi dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b. Bertanggung jawab mewujudkan dan membina persekutuan dalam kehidupan
c. organisasi.
Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1. Organisasi ini mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a. Kongres.
b. Pengurus Pusat
c. Konperensi Cabang
d. Badan Pengurus Cabang
2. Kongres :
a. Kongres adalah badan tertinggi dalam organisasi.
b. Kongres berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
3. Pengurus Pusat (PP) :
a. Organisasi ini dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun
4. Konperensi Cabang (Konpercab) :
a. Konperensi Cabang adalah badan yang tertinggi dalam cabang.
b. Konperensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c. Konperensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan
sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa.
sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa.
5. Badan Pengurus Cabang (BPC) :
a. Cabang dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang
b. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang untuk masa kerja satu atau dua tahun.
Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
1. Keputusan persidangan organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan
hikmah kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
hikmah kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
2. Pemungutan suara terbanyak dalam Kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan dan pendapatan lain yang sesuai dengan asas, visi dan misi organisasi.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Perubahan Anggaran Dasar organisasi ini berlaku berdasarkan keputusan Kongres dengan
persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah suara utusan yang hadir.
persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah suara utusan yang hadir.
2. a. Usul Perubahan Anggaran Dasar dari Cabang sudah disampaikan kepada Pengurus Pusat
selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
b. Selanjutnya Pengurus Pusat sudah menyampaikan kepada cabang-cabang selambat-
lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
Pasal 11
PEMBUBARAN
1. Organisasi ini dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah cabang, serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah utusan yang hadir.
2. a. Pengurus Pusat memberitahukan kepada cabang-cabang selambat- lambatnya dua bulan
sebelum Kongres Khusus tersebut.
sebelum Kongres Khusus tersebut.
b. Kongres Khusus memutuskan mengenai hak milik organisasi.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
Pasal 1
U S A H A
1. Mempertumbuhkan dan memperdalam kehidupan beriman dengan doa, penelaahan Alkitab, Ibadah, pembinaan persekutuan dan tanggung jawab bagi perkembangan, pembaharuan bagi keesaan gereja yang am.
2. Membina kemajuan studi dan riset untuk mengikuti dan menguasai ilmu pengetahuan, mewujudkan panggilan perguruan tinggi mahasiswa dalam mempersiapkan sarjana dan pemimpin yang ahli dan bertanggungjawab bagi pembangunan dan pembaruan untuk mencapai kesejahteraan materil dan spiritual
3. Membina pemimpin dan penggerak yang bekerja secara bertanggung jawab terhadap Allah dan manusia di dalam masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa bagi terwujudnya perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1. Anggota terdiri dari :
a. Anggota biasa, yaitu mahasiswa, warga negara Indonesia, yang sedang mengikuti kuliah pada perguruan tinggi di Indonesia sampai dua tahun sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi.
b. Anggota luar biasa, yaitu :
(1) Bekas anggota biasa
(2) Bekas mahasiswa dan mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a.
c. Anggota kehormatan, yaitu mereka yang berjasa kepada organisasi.
d. Anggota penyokong, yaitu mereka yang bersedia membantu organisasi secara berkala dengan jumlah yang ditentukan oleh Badan Pengurus Cabang.
2. Penerimaan anggota :
a. Anggota biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
b. Anggota luar biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
c. Anggota kehormatan diangkat oleh Pengurus Pusat atas usul Badan Pengurus Cabang.
d. Anggota Penyokong diangkat oleh Badan Pengurus Cabang.
3. Pembebasan keanggotaan berlaku karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaannya sendiri secara tertulis kepada Badan Pengurus Cabang.
c. Dibebaskan sementara oleh Badan Pengurus Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Konperensi Cabang.
d. Dipecat dengan Keputusan Konperensi Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Kongres.
4. Daftar anggota :
Badan Pengurus Cabang sudah menyerahkan daftar anggota kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun, yang diserahkan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Kongres.
Pasal 3
K O N G R E S
1. Kongres berlangsung dengan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah Cabang dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang ditentukan.
2. Utusan-utusan yang menghadiri Kongres mewakli Cabangnya sudah dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
3. Jumlah utusan Cabang yang menghadiri Kongres diutus sebagai berikut :
25 - 100 orang anggota diwakili oleh 2 orang utusan
101 - 200 orang anggota diwakili oleh 3 orang utusan
201 - 300 orang anggota diwakili oleh 4 orang utusan
301 - 500 orang anggota diwakili oleh 5 orang utusan
501 - 700 orang anggota diwakili oleh 6 orang utusan
701 - 950 orang anggota diwakili oleh 7 orang utusan
951 - 1250 orang anggota diwakili oleh 8 orang utusan
1251 - 1750 orang anggota diwakili oleh 9 orang utusan
1751 - Dst orang anggota diwakili oleh 10 orang utusan
4. Kongres dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari utusan-utusan dan unsur Pengurus Pusat yang dipilih oleh Kongres.
5. Kongres bertugas :
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
b. Menilai laporan umum Pengurus Pusat.
c. Menetapkan garis besar program dan garis besar organisasi, kebijaksanaan umum dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
d. Memilih Pengurus Pusat.
Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, dan dua orang anggota.
2. Anggota Pengurus Pusat adalah warganegara Indonesia dan beragama Kristen.
3. a. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur.
b. Susunan Pengurus Pusat yang dibentuk oleh formatur harus sudah dikirimkan kepada Cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sesudah Kongres.
c. Selama Pengurus Pusat yang baru belum terbentuk, maka Pengurus Pusat yang lama tetap bertanggung jawab.
4. a. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres.
b. Pengurus Pusat mempersiapkan Kongres.
5. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
6. a. Pengurus Pusat dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu yang berupa komisi, panitia khusus bagi kelancaran pekerjaannya
b. Pengurus Pusat dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan pembantu tersebut.
7. Pengurus Pusat bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
8. Pergantian Pengurus Pusat harus disertai dengan serah-terima yang selengkap-lengkapnya.
Pasal 5
KONPERENSI CABANG
1. Konperensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Konperensi Cabang.
2. Konperensi Cabang bertugas ;
a. Menilai laporan Badan Pengurus Cabang dalam melaksanakan Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konperensi Cabang.
b. Menyusun Program Kerja. Menetapkan struktur, kebijaksanaan dan anggaran pendapatan dan belanja cabang.
c. Menetapkan masa kerja kepengurusan dan memilih Badan Pengurus Cabang.
3. Konperensi Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat, melalui Badan Pengurus Cabang.
Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1. Badan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Anggota Badan Pengurus Cabang adalah warga negara Indonesia dan beragama Kristen.
3. a. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang dengan sistem Pemilihan langsung dan /atau formatur.
b. Susunan Badan Pengurus Cabang yang telah terbentuk dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat dan harus dikirimkan kepada anggota-anggota selambat-selambatnya dua bulan setelah pemilihan berlangsung.
4. a. Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat
b. Badan Pengurus Cabang mempersiapkan Konperensi Cabang.
5. Badan Pengurus Cabang bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan
6. Penggantian Badan Pengurus Cabang harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.
Pasal 7
SAHNYA PERSIDANGAN
Persidangan sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah ditambah satu orang dari seluruh anggota persidangan.
Pasal 8
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1. Pembentukan dan pembubaran Cabang dilakukan oleh Pengurus pusat, diberitahukan kepada cabang-cabang dan dilaporkan kepada Kongres.
2. Pembentukan cabang dilakukan melalui persyaratan :
a. Di kota yang terdapat perguruan tinggi.
b. Sekurang-kurangnya terdapat kesediaan dua puluh lima orang mahasiswa untuk menjadi anggota dan masing-masing mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat.
c. Sudah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya enam bulan dari cabang yang berdekatan.
3. Pembubaran cabang dilakukan melalui persyaratan :
a. Apabila di kota tersebut tidak terdapat lagi perguruan tinggi.
b. Apabila jumlah anggota kurang dari 25 orang.
c. Titik a dan b yang termaktub di atas adalah atas sepengetahuan dua cabang yang berdekatan.
4. Semua akibat pembubaran cabang menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat bersama-sama dengan dua cabang yang berdekatan.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1. Anggota diwajibkan membayar iuran atau donasi menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres.
2. Cabang diwajibkan sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan menyerahkan sebagian dari iuran atau donasi dan pendapatan lainnya kepada Pengurus Pusat menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres.
3. a. Kongres membentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang anggotanya terdiri dari wakil cabang-cabang untuk memeriksa keuangan Pengurus Pusat dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kongres.
b. Badan Pemeriksa Keuangan bekerja secara berkala selama masa kerja Pengurus Pusat di antar dua kongres.
c. Kongres menetapkan pedoman kerja Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
1. Organisasi ini mempunyai lambang dan mars.
2. Lambang organisasi terdiri dari :
a. Bendera
b. Panji
c. Topi
d. Lencana
e. Pita kepengurusan.
3. Bendera Organisasi.
a. Dibuat dari kain berwarna biru laut.
b. (1) Berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan tiga berbanding dua.
(2) Ditengah-tengah terdapat gambar GMKI berwarna putih yang terlihat jelas pada kedua sisinya (dengan tulisan terbalik pada satu sisi).
(3) Perbandingan tinggi lambang dan lebar bendera adalah satu banding dua.
c. Dipergunakan dalam upacara resmi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus organisasi bersama-sama dengan bendera Merah Putih.
(1) Dalam upacara tingkat nasional atau daerah (regional) dipergunakan bendera umum organisasi (bendera GMKI) yang berukuran 270 x 180 cm.
(2) Dalam upacara tingkat lokal (cabang) dipergunakan bendera cabang yang berukuran 135 x 90 cm.
(3) Bendera Merah Putih yang dipergunakan bersama-sama dengan bendera organisasi harus mempunyai ukuran yang sama.
4. Panji Organisasi.
a. Dibuat dari kain dengan warna dasar abu-abu dan biru tua kehitam-hitaman.
b. Tali pinggir (tepi) panji dibuat dari kain berwarna putih.
c. Rumbai-rumbai bawah berwarna putih.
d. Lebar panji 50 cm dengan perincian 15 cm abu-abu, 20 cm biru tua dan 15 cm abu-abu.
e. Tinggi panji dari puncak sampai keujung sudut di tengah 80 cm, tinggi kedua sisi (tepi) 60 cm.
f. Tanda salib dan tulisan dibuat dengan warna putih.
(1) Panji umum bertuliskan huruf GMKI berwarna putih di bawah tanda salib.
(2) Panji cabang bertuliskan huruf GMKI di atas salib dan nama cabang di bawah tanda salib.
5. Topi organisasi.
a. Berbentuk bundar (baret) dengan warna dasar biru tua kehitam-hitaman.
b. Memanjang dari muka ke belakang, ditengah-tengah topi diletakkan kain warna abu-abu dengan lebar bagian muka 8 cm dan lebar bagian belakang 6 cm.
c. Pada topi organisasi hanya dapat dikenakan lencana organisasi yang berbentuk lambang GMKI yang berwarna putih logam, biru tua dan abu-abu, berukuran (tinggi) 4 cm, pada bagian muka yang berwarna abu-abu.
d. Dipergunakan dalam setiap kegiatan organisasi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus organisasi.
6. Lencana Organisasi
a. Berbentuk perisai (segi lima) dan dibuat dari logam
b. Ditengah-tengah terletak tanda salib berwarna putih logam diatas dasar cat biru tua.
c. Tepinya berwarna abu-abu dengan :
(1) Tulisan GMKI pada bagian atasnya;
(2) Tiga buah garis-garis vertikal pada setiap sayap, dikanan dan kiri, dan garis yang terletak ditengah adalah yang terpanjang;
(3) Tulisan “ Ut Omnes Unum Sint” melingkar dari kiri ke kanan, yang masing-masing berwarna putih logam.
d. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
(1) Lencana dada, dengan tinggi 2,5 cm
(2) Lencana topi, dengan tinggi 4 cm
(3) Lencana pita kepengurusan, dengan tinggi 8 cm.
e. Dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut ;
(1) Lencana dada dikenakan pada dada sebelah kiri.
(2) Lencana Topi dikenakan pada baret (topi).
(3) Lencana pita kepengurusan (Kordon) dikenakan pada pita kepengurusan.
(4) Penggunaan diluar ketentuan ini tidak diperkenankan.
7. Pita kepengurusan (Kordon) organisasi.
a. Dibuat dari kain berwarna biru tua dan abu-abu.
b. Lebar pita (kordon) untuk Pengurus Pusat 7 cm, dengan perincian; 3,5 cm biru tua dan 3,5 cm abu-abu.
c. Lebar pita kepengurusan (kordon) untuk Badan Pengurus Cabang: 4,5 cm dengan perincian 1,5 cm abu-abu, 1,5 cm biru tua, dan 1,5 cm abu-abu.
d. (1) Dipergunakan melingkari leher dan pada kedua ujungnya diletakkan lencana pita kepengurusan (Kordon), berukuran 8 cm pada bagian muka.
(2) Bagi Pegurus Pusat warna biru tua terletak disebelah dalam.
e. Panjang Pita (Kordon) 120 cm
f. Dipergunakan Pengurus Pusat dan Badan Pengurus Cabang dalam :
(1) Upacara resmi organisasi atau lembaga lain selaku wakil organisasi
(2) Upacara resmi organisasi tingkat lokal ( cabang), daerah (regional) maupun nasional.
8. Mars GMKI adalah lagu “MARS GMKI” yang disahkan dalam Kongres X GMKI tahun 1965 di Manado.
Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
1. Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi samapi terendah sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Keputusan Kongres
d. Keputusan Pengurus Pusat
e. Keputusan Konperensi cabang
f. Keputusan Badan Pengurus Cabang
2. Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkatan keputusan organisasi.
Pasal 12
P E N U T U P
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, Keputusan Konperensi Cabang, Keputusan Badan Pengurus Cabang. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GMKI ini tetapkan oleh Kongres nasional XXIX GMKI pada tanggal 14 Desember 2004 di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI
I. U M U M
Anggaran Dasar lazim juga disebut konstitusi. Kata mana dipergunakan untuk menunjuk kepada Hukum Dasar yang tertulis dari suatu negara yang kita kenal dengan Undang-Undang Dasar. Bila dilihat dari pola hidupnya, Negara merupakan organisasi besar yang kegiatannya sangat luas dan beraneka ragam. Untuk memudahkan kita memahami kedudukan dan peranan AD/ART suatu organisasi maka dapatlah dianalogikan dengan Hukum Dasar atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi merupakan hukum berarti mengikat, mengingat anggota maupun lembaga sebagai aparat organisasi di segala tingkatan. Konstitusi berarti pula hukum dasar yang berarti sebagai hukum yang tertinggi di mana semua hukum dan peraturan di dalam organisasi lahir dari padanya. Karena konstitusi merupakan hukum yang tertinggi dalam suatu organisasi maka konstitusi hendaknya telah dapat mengatur hal-hal pokok bagi kehidupan organisasi. Hal-hal pokok itu adalah yang mengatur kelembagaan organisasi dan yang mengatur keanggotaan serta hubungan antara kelembagaan dan anggota.
Sejauh pengamatan yang terlihat dalam sejarah GMKI maka terdapat motifasi pokok yang merupakan ciri yang senantiasa tercermin dalam hidup dan gerak GMKI. Motivasi pokok ini yang merupakan kesadaran dari pada pendiri GMKI untuk menghadirkan GMKI ditengah-tengah masyarakat bangsa dan Gereja. Dalam pembukaan AD GMKI ditemui motivasi pokok yaitu kesadaran terhadap lingkungannya dan panggilan Tuhannya. Untuk itu maka tiga hal yang harus senantiasa diperhatikan sebagai ciri GMKI yakni sifat kemahasiswaannya, sifat kekristenannya dan sifat keindonesiaannya. Karena GMKI adalah organisasi yang digolongkan organisasi yang terdiri dari “orang muda” atau “pemuda” maka sebagai suatu kenyataan naluriah GMKI tentu akan menampakkan dinamika, suatu keadaan yang senantiasa bergerak dan karena itu gerak merupakan suatu kelengkapan dari sifat kediriannya. Faktor-faktor di atas hendaknya dapat tetap nampak dalam kehidupan organisasi.
Yang dimaksud dengan faktor pertama yakni sifat kemahasiswaan yaitu sebagaimana lingkungan di mana ia berada maka sifat-sifat kemahasiswaan sebagai kelompok intelegensia muda yang sedang membentuk diri akan nampak sifat kepolosan, lugu, ingin tahu, analistis, suasana belajar mengajar, disiplin, tidak vested melainkan terus mencari hasil yang terbaik, amatir , sederhana dan merakyat. Sifat kemahasiswaan ini harus dilihat sebagai keberadaan status dan mental dari setiap anggotanya dan pimpinannya. Untuk mana harus ditunjang oleh struktur dan langgam kerjanya.
Dalam pembukaan AD GMKI, alinea kelima menunjuk bahwa organisasi ini berdiri oleh mahasiswa dan pertama-tama untuk mahasiswa dan lingkungan di mana mahasiswa itu berada. Itulah sebabnya mengapa dalam rumusan misi GMKI dikatakan: “Misi organisasi ini adalah : 1. Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya…”, karena dimaksud di sini, misi pertama adalah untuk mahasiswa itu sendiri dan lingkungannya di mana mahasiswa itu berada. Jadi bilamana dikatakan di atas dari mahasiswa untuk mahasiswa maka ini berarti organisasi ini harus menampakkan diri sebagai organisasi mahasiswa. Titik tolaknya adalah mahasiswa dan tujuannya adalah mahasiswa. Jadi pola kemahasiswaan harus tercermin di dalam langgam kerjanya. Pola mahasiswa akan senantiasa menekankan sifat loyal, gotong royong/ bermapalus/ bermasohi, karena itu berwarna: ”amatir”.
Faktor kedua adalah sifat kekristenan. Rumusan kalimat bersumber pada Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Juru Selamat di dalam Keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia. Faktor ini hendaknya dominan di dalam kehidupan organisasi. Bilamana kita menelusuri sejarah berdirinya GMKI, maka nyata bahwa awal berdirinya organisasi didasarkan pada kesadaran kelompok mahasiswa terhadap kebutuhan pelayanan di lingkungan perguruan tinggi. Kesadaran ini kemudian melahirkan kelompok-kelompok penelaan Alkitab dan kelompok doa sebagai jawaban terhadap tantangan tersebut. Kemudian kebutuhan ini meluas kepada seluruh civitas academica, karena semuanya itu merupakan kelurga besar yang secara bersama-sama berada dalam pergumulan yang sama. Karena itu penelaan Alkitab dan Kelompok Doa merupakan program inti dari organisasi ini. Dengan senantiasa memeliharanya berarti akan semakin memantapkan arti kediriannya selaku mahsiswa Kristen. Program inti ini tidak boleh dilupakan oleh GMKI. Melupakan kegiatan tersebut berarti bahaya erosi kedirian yang sangat fatal akan melanda organisasi. Semuanya ini adalah konsekuensi dari sumber GMKI yakni Alkitab. Dalam GMKI kita kenal pula “Panca Kegiatan” dan “Tri Panji”. Panca kegiatan yaitu “Berdoa/Beribadah, Belajar, Bersaksi, Bersosial, Berkreasi”. Tri Panji yakni “Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, dan Tinggi Pengabdian”. Kata berdoa/ beribadat dan bersaksi dalam panca kegiatan dan kata Iman dalam Tri Panji diletakkan pertama selaku pertanda bahwa landasan Iman itulah seluruh keberadaan GMKI yang dapat “ditangkap“ untuk kemudian lebih lanjut ditanggapi. Dengan kata lain setiap fenomena lingkungan harus dapat ditangkap (impressi) oleh GMKI, yang kemudian ditanggap (expressi) setelah melalui penggodokan imannya. Dengan demikian tanggapan GMKI akan senantiasa bersifat Kristiani dan original.
Sifat Kekristenan ini menunjukkan bahwa GMKI adalah bagian dari Gereja. GMKI adalah kelanjutan pelayanan gereja di perguruan tinggi, dengan berbagai karakteristik gereja. Sebagaimana Gereja menempatkan Alkitab sebagai dasar, maka ini pulalah yang menjadi sumber bagi GMKI. Sumber GMKI tidak mengaburkan arti dan sifat gerejawinya. Dalam pengamalan sumber organisasi ini, maka haruslah relevan dengan panggilannya, dan tidak asing bagi lingkungannya.
Faktor ketiga adalah sifat ke-Indonesiaan. Sifat ini pertama-tama mau mengartikan bahwa organisasi ini lahir dari bumi Indonesia dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan bangsa dan tanah airnya. Unsur ke-Indonesiaan di sini mau menyatakan bahwa GMKI tidak dapat dipisahkan dengan pengalaman dan persoalan hidup bangsanya. Pada allinea kelima Pembukaan Anggaran Dasar GMKI ditulis bahwa:
“… maka pada tanggal 9 Februari 1950 mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenten Vereneging of Java yang berdirti pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan gereja dalam pergerakan ekumene dan perjuangan bangsa.........berjuang menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus …” Bagian dari alinea ini menunjukkan bahwa cikal bakal (embrio) GMKI pada zaman itu ikut terlibat secara aktif (inherent) dengan perjuangan bangsa. Di sini ke-Indonesiaan benar-benar berbicara, maka bilamana bangsa ini menghitung keterlibatan organisasi dalam perjuangan bangsa maka GMKI tidak dapat di lepaskan dari kehidupan bangsa Indonesia yang ada yakni Pancasila. Di sinilah pembuktian bahwa GMKI berkepribadian dan berkesadaran untuk mempertahankan serta mengisi kemerdekaan Negara Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
II. SISTEM ORGANISASI
SISTEM ORGANISASI
AD/ART GMKI adalah aturan permainan atau aturan dasar dari organisasi GMKI. Anggaran Dasar adalah aturan pokoknya dan Anggaran Rumah Tangga adalah kelengkapan dari aturan pokok tersebut. Pada Anggaran Dasar terdapat Pembukaan yang berisikan Motivasi Pokok tersebut. Pada pasal-pasalnya diaturlah ketentuan pokok yang secara keseluruhan dapat dibagi dalam sistematika sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR:
(1) Pembukaan 5 alinea
(2) Ketentuan pokok, pasal 1 – 4
(3) Sistem organisasi, pasal 5 - 9
(4) Lain-lain, pasal 10 – 12
ANGGARAN RUMAH TANGGA:
(1) Uraian visi dan misi, pasal 1
(2) Uraian sistem organisasi, pasal 1 – 9
(3) Atribut organisasi, pasal 10
(4) Hirearchi juridis, pasal 11 – 12
Sistem organisasi menguraikan tentang fungsi-fungsi dari alat perlengkapan organisasi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan sistem organisasi yakni:
1. Bentuk organisasi sebagai organisasi kesatuan. Di sini terlihat suatu jenjang yang memusat sehingga kepengurusan yang tertinggi disebut sebagai Pengurus Pusat. Yang wakil Pengurus Pusat disebut Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Pengurus pusat adalah penentu kebijaksanaan organisasi yang telah ditetapkan oleh Kongres dan Pengurus Pusat. Badan Pengurus Cabang dipercayakan mengatur dan membina anggota dan untuk ini Badan Pengurus Cabang akan mempertanggungjawabkan kepada Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat.
2. Alat perlengkapan organisasi yaitu wadah yang menjamin berfungsinya organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai lembaga legislatif diaturlah Kongres pada tingkat nasional dan Konperensi cabang pada tingkat Cabang. Kedua Badan ini dihadiri oleh anggota. Pada tingkat Kongres anggota hadir dalam bentuk perwakilan yang ketentuannya diatur dalam peraturan organisasi dan pada tingkat Cabang adalah rapat anggota yang kehadirannya diatur pula dalam aturan organisasi.
3. Sebagai kelengkapan dari hidup organisasi yang mempengaruhi pula langgam kerjanya, maka organisasi dilengkapi dengan Atribut Organisasi. Atribut adalah identitas yang kelihatan dari organisasi yang harus tetap dipelihara karena mempunyai pengaruh langsung pada “kewajiban” anggota. Atribut organisasi adalah lambang dan mars. Penggunaan lambang dan mars ini akan nampak kebanggaan dan hormat terhadap organisasi.
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR GMKI
PEMBUKAAN
Pembukaan mengandung lima alinea. Alinea pertama sampai ketiga merupakan landasan kepercayaan GMKI. Kepercayaan yang dianut tersebut terpusat kepada Yesus Kristus (Christocentris) karena hanya melalui Yesus Kristus sajalah manusia dapat mengenal Allah yang benar.
Alinea keempat menunjukkan kesadaran GMKI terhadap apa yang dipercaya dan sekaligus melihat arti panggilannya konteks kepercayaannya terhadap lingkungan di mana ia hidup, yakni “sejarah bangsa dan negara Indonesia”. Dalam alinea ini pula ditekankan tentang ketritunggalan Allah yang merupakan bagian dari kepercayaan Kristen yang Am. Hal ini dimaksudkan agar GMKI dapat terhindar dari ajaran-ajaran sektaris yang tidak mengakui kepercayaan tersebut.
Alinea kelima menggambarkan tentang aspek kesejarahan dari kehidupan GMKI. GMKI berawal di saat dimulainya Perguruan Tinggi di Indonesia. Pergerakan Mahsiswa Kristen mengikuti irama kehidupan Perguruan Tinggi dan Masyarakat. Mahasiswa Kristen Indonesia yang tergabung dalam PMKI bersama-sama dengan CSV yang pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru, ikut pula berada di arena perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang pada waktu itu berada dalam ancaman.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1. Telah jelas.
2. Bahwa Pengurus Pusat sebagai pengelola organisasi berkedudukan di tempat di mana PP sedang dalam melaksanakan tugasnya secara keseluruhan.
3. “berdiri” – juncto Pembukaan AD alinea 5 “waktu yang ditentukan” – juncto AD pasal 11 ayat 1.
Pasal 2
A S A S
Organisasi ini menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah menegaskan keyakinan dan penerimaan yang tulus serta tekad untuk mempertahankan, mengamalkan dan melestarikan Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Pasal 3
VISI DAN MISI
1. Telah jelas
2. Rumusan misi GMKI mengandung tiga hal yang penting, yakni:
a. Aspek marturia yakni kesaksian atau mission dari GMKI dan untuk mempertahankan masalah spiritual dalam pelayanannya.
b. Aspek koinonia yakni persekutuan di mana GMKI akan melaksanakan kegiatan yang mempersatukan dan membaharui kehidupan Gereja, masyarakat dan manusia.
c. Aspek diakonia yakni pelayanan. Di sini GMKI menempatkan diri selaku organisasi kader yang mempersiapkan pemimpin masa datang. Selain itu pula GMKI menempatkan dirinya selaku sarana perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih ditengah-tengah manusia dan alam semesta.
Rumusan visi dan misi GMKI merupakan bagian dari perjuangan GMKI dalam mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
USAHA
Juncto ART pasal 1.
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1. Status GMKI menurut ayat ini berarti bahwa GMKI adalah organisasi mahasiswa yang bersifat gerejani. Ia berafiliasi dan seaspirasi dengan Gereja karena dari sana ia lahir. GMKI adalah bagian dari gereja itu sendiri yang berada di tengah-tengah Perguruan Tinggi untuk melaksanakan tugas-tugas gereja.
2. Bentuk organisasi ini adalah kesatuan. Ini berarti bukan bentuk federasi. Sebagai akibat dari benruk kesatuan tersebut maka harus ada pimpinan tertinggi dan dalam hal ini adalah Pengurus Pusat (juncto AD pasal 7 ayat 3 dan pasal 1 ayat 2). Karena itu Pengurus Pusat selaku pimpinan organisasi adalah pelaksana kebijakan organisasi setelah Kongres. Cabang-cabang adalah pelaksana kebijakan organisasi yang telah ditentukan Pengurus Pusat. Oleh karena itu susunan Badan Pengurus Cabang dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat (juncto ART pasal 6 ayat 3.b.) dan Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat (juncto ART pasal 6 ayat 4.a.). Wewenang pimpinan organisasi ini juga tampak dalam pembentukan dan pembubaran cabang (juncto ART pasal 8).
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1. Menerima visi dan misi tidak berarti telah menjadi Kristen, artinya yang diterima menjadi anggota GMKI bukan hanya mahasiswa Kristen, dan bersedia menjalankan usaha organisasi yang bersumber pada Alkitab. Dengan demikian GMKI membuka/memberi kesempatan kepada mahasiswa lainnya di luar Iman Kristen untuk menjadi anggota GMKI (juncto AD pasal 3 ayat 1).
2. Juncto ART pasal 2ayat 1.
3. Telah jelas.
4. Telah jelas.
Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1. Telah jelas
2. a. “Tertinggi” – juncto ART pasal 11.
b. “Dua Tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan pelaksanaan Kongres.
c. “Permintaan” – permintaan tertulis oleh Badan Pengurus Cabang, disampaikan kepada Pengurus Pusat.
3. a. Juncto AD pasal 2 dan pasal 5 ayat2.
b. “Dua tahun” – dua tahun kalender disesuaikan dengan pelaksanaan Kongres.
4. a. Juncto ART pasal 11 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2.
b. “Dua tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan pelaksanaan Konperensi Cabang.
c. “Permintaan” – permintaan tertulis dari anggota, disampaikan kepada Badan Pengurus Cabang.
5. a. Juncto AD pasal 1 ayat 2 dan ART pasal 11.
b. “Satu atau dua tahun” – tahun kalender disesuaikan dengan pelaksanaan Konperensi Cabang.
Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
1. Keputusan persidangan ini berlaku untuk semua persidangan dalam organisasi kecuali persidangan yang menyangkut perubahan AD (AD pasal 10 ayat 1 ) dan pembubaran organisasi (AD pasal 11 ayat 1 ).
2. Juncto AD pasal 8 ayat 1.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Telah jelas.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN
1. Juncto AD pasal 8.
2. Telah jelas.
Pasal 11
PEMBUBARAN
1. Juncto AD pasal 8
2. Telah jelas.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Telah jelas.
PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI
Pasal 1
U S A H A
Usaha organisasi adalah bentuk-bentuk umum program GMKI yang senantiasa harus diperhatikan oleh aparat organisasi. Usaha organisasi adalah penjabaran dari Pembukaan/Sumber, Visi dan Misi. Dengan melaksanakan usaha ini dicanangkan organisasi akan mencapai visi dan misinya atau setidak-tidaknya mendekatkan dirinya kepada Visi dan Misi.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1. a. “Sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi” berarti baik yang telah menyelesaikan studinya atau yang meninggalkan bangku kuliahnya belum menyelesaikan studinya, baik semasa CSV op Java, PMKI dan CSV yang baru hingga sekarang.
b. 1. Ini acap disebut sebagai “senior member”.
b. 2. “Bekas mahasiswa” berarti mahasiswa seperti tersebut dalam titik a tetapi tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota “mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a” berarti mahasiswa yang bukan warga negara Indonesia tetapi kuliah di Indonesia dan/atau mahasiswa berwarga negara Indonesia yang tidak mengikuti kuliah di Indonesia dan ia berdomisili di Indonesia. Mereka ini acap disebut Senior Friends, juga mereka yang tergolong dalam titik d.
c. Juncto titik b ; perlu peraturan organisasi
d. Juncto tiitik b ; perlu peraturan organisasi
2. a. Telah jelas
b. Telah jelas
c. Telah jelas
d. Telah jelas
3. Telah jelas
4. Telah jelas
Pasal 3
KONGRES
1. Ini menunjukkan kongres sah berlangsung bila dua syarat dipenuhi sekaligus. “Jumlah Cabang” – seluruh cabang yang sah menurut ketentuan terakhir Pengurus pusat. “Jumlah seluruh utusan” – junto ART pasal 2 ayat 2.
2. Telah jelas.
3. Perhitungan di mulai dari 25 ke atas karena jumlah mahasiswa yang merupakan syarat minimal dapat dibentuknya cabang adalah 25 orang (juncto ART pasal 8 ayat 2.b.).
4. Telah jelas.
5. Terdapat 4 pokok yang harus dilaksanakan Kongres. Sebelum kongres berlangsung, Pengurus Pusat menyampaikan kepada cabang- cabang, tugas mana saja yang akan dilaksanakan Kongres untuk dipertimbangkan Kongres. Tugas Kongres dalam menilai laporan Pengurus Pusat adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi kehidupan organisasi dan/atau menjadi bahan di dalam Kongres itu sendiri.
Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. a. Berarti terdapat tiga cara yakni (pertama), memilih keseluruhan fungsionaris; (kedua), memilih beberapa orang fungsionaris dan ditambah beberapa orang anggota menjadi formatur; dan (ketiga), memilih beberapa orang menjadi formatur tanpa memilih terlebih dahulu fungsionaris. Formatur adalah mandataris Kongres untuk melaksanakan tugas tersebut.
b. Bilamana pemilihan Pengurus Pusat memakai sistem pemilihan langsung maka butir b ini tidak berlaku.
c. Bilamana pemilihan Pengurus Pusat memakai sistem pemilihan langsung maka butir c ini tidak berlaku.
4. a. Juncto ART pasal 3 ayat 5.b.
b. Juncto ART pasal 3 ayat 5.
5. Pada dasarnya kepemimpinan organisasi adalah kolektif di mana pengaturannya diatur dalam p.o. (job discription); namun dalam hal-hal tertentu membutuhkan penampilan organisasi yang bersangkut paut dengan hukum atau yang tidak berkaitan dengan hukum maka yang mewakili organisasi adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
6. a. Masa kerja dari Badan Pembantu atau Komisi selama-lamanya sama dengan masa kerja Pengurus Pusat yang membentuknya.
b. Juncto ART pasal 4 ayat 6.a.
7. Telah jelas
8. Telah jelas.
Pasal 5
KONPERENSI CABANG
1. Telah jelas.
2. Terdapat tiga tugas yang harus dilaksanakan Konperensi Cabang. Sebelum Konperensi Cabang dimulai, BPC harus menyampaikan kepada para anggota tugas mana saja yang akan dilaksanakan. Konperensi Cabang dalam “menilai laporan” adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi kehidupan organisasi (cabang) dan/atau menjadi bahan di dalam Konperensi Cabang itu sendiri. Dalam menetapkan masa kerja kepengurusan, Konperensi Cabang wajib terlebih dahulu melakukan studi yang mendalam dengan mempertimbangkan kondisi obyektif cabang.
3. Konperensi Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat melalui Badan Pengurus Cabang karena konperensi Cabang temporer sifatnya dan ini badan konsultatif, sedang pelaksana Konperensi Cabang adalah Badan Pengurus Cabang. Yang mempertanggungjawabkan kepada Pengurus Pusat mengenai hasil-hasil Konperensi Cabang adalah Badan Pengurus Cabang yang mempersiapkan Konperensi Cabang tersebut.
Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. a. Juncto ART pasal 4 aya3. a., formatur adalah mandataris Konperensi Cabang dalam melaksanakan tugas tersebut.
b. Telah jelas.
4. a. Dalam rangka melaksanakan pertanggungjawaban Badan Pengurus Cabang khususnya di dalam Konperensi Cabang maka Pertama; Laporan BPC haruslah merupakan laporan kepada Konperensi Cabang dan Pengurus pusat, Kedua; bilamana Konperensi Cabang tersebut dihadiri oleh Pengurus Pusat maka PP berkewajiban menilai laporan tersebut.
b. Juncto ART pasal 5 ayat 2.
5. Telah Jelas
6. Telah Jelas
Pasal 7
SAHNYA PERSIDANGAN
Maksudnya adalah sekurang-kurangnya lebih dari setengah dalam arti yang minimal.
Pasal 8
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
Yang disebut dengan “Perguruan Tinggi” adalah pendidikan sesudah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang dikategorikan sederajat dengan Perguruan Tinggi. Ini berarti pula bila di satu kota terdapat satu cabang dari Perguruan Tinggi yang melaksanakan fungsi pendidikan tinggi. Yang disebut dengan “dua cabang yang berdekatan” adalah cabang yang dapat melaksanakan tugas lebih efektif dalam menjalankan fungsi ini baik dari segi geografi maupun komunikasi.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1. Telah Jelas
2. Kongres menetapkan sejumlah uang yang harus diserahkan oleh cabang kepada Pengurus Pusat jumlah mana diambil dari pendapatan Badan Pengurus Cabang yaitu iuran, donasi dan pendapatan lainnya di cabang tersebut.
3. Telah Jelas.
Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
Penjelasan tentang warna dan bentuk lambang lihat pada bagian terlampir.
Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
Telah Jelas
Pasal 12
P E N U T U P
Telah Jelas
PENJELASAN
TENTANG BENTUK DAN WARNA LAMBANG GMKI
A. Lambang organisasi ini terdiri dari:
1. Bendera merah putih merupakan bendera nas. RI.
2. Bendera organisasi (Lihat ART GMKI psl 10 ayt 3).
3. Panji organisasi (Lihat ART GMKI psl 10 ayt 4).
4. Topi organisasi (Lihat ART GMKI psl 10 ayt 6).
5. Lencana organisasi (Lihat ART GMKI psl 10 ayt 6).
6. Pita kepengurusan (Lihat ART GMKI psl 10 ayt 7).
B. Bentuk lencana organisasi yang menyerupai perisai (segi lima) yang dipakai pada topi, pita kepengurusan (kordon) dan dada sebelah kiri adalah dimaksudkan sebagai penghalau atau penangkis setiap serangan yang datang menyerang kita. Lencana GMKI yang berbentuk perisai itu secara teologis berfungsi untuk menangkap setiap persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, perguruan tinggi dan generasi muda atau yang terjadi ditengah-tengah kehidupan bangsa dan negara, kemudian persoalan-persoalan tersebut dijawab secara kritis, kreatif dan konstruktif dengan berlandaskan kepada iman Kristen atau dijawab secara Injili.
C. Bentuk lencana bersegi lima (perisai) adalah juga dalam pengertian mengungkapkan lima sisi kegiatan atau yang kita kenal sebagai panca kegiatan GMKI yaitu: berdoa/beribadat, belajar, bersaksi, bersosial dan berekreasi (mencipta ulang) atau menemukan karya-karya baru.
D. Pada tiga garis tegak lurus sisi kiri dan kanan lencana dimaksudkan sebagai tri panji GMKI yaitu: Tinggi Iman, Tinggi Ilmu dan Tinggi Pengabdian.
E. Arti salib adalah arti penderitaan Tuhan Yesus kepada umat manusia, yang telah menderita, mati dan dibangkitkan untuk menyelamatkan manusia dari dosa-dosa. Arti Salib bagi GMKI dalam lencana organisasi adalah, bahwa GMKI harus berjuang dan berkorban untuk memperbaharui kehidupan manusia dan masyarakat, menyelamatkan mereka-mereka yang menderita, yang mendapat tekanan ekonomi, politik, dan pemerkosaan hak-hak azasi manusia, baik ditengah-tengah kehidupan perguruan tinggi maupun ditengah-tengah kehidupan masyarakat luas.
F. Arti salib yang berwarna putih pada bendera, panji dan lencana adalah bahwa dengan kesucian, ketulusan dan kesungguh-sungguhan, GMKI bahkan siap berkorban untuk memperbaharui dan meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat demi masa depan yang lebih baik.
G. Warna abu-abu pada topi, lencana organisasi dan pita kepengurusan (kordon) adalah, bahwa GMKI selalu menghadapi tantangan-tantangan ditengah-tengah pergumulan bangsa dan senantiasa diintai bahaya yang datang dari luar.
H. Warna biru pada topi organisasi, bendera organisasi, panji organisasi, lencana organisasi adalah artinya pengharapan. Pengharapan dalam pengertian iman Kristen artinya GMKI senantiasa memiliki keyakinan yang kuat bahwa seluruh pemikiran, pernyataan sikap atau seluruh program yang dilaksanakan adalah mempunyai hubungan atau kaitan langsung dengan kehendak Tuhan. Oleh karena itu, berdasarkan keyakinan GMKI dalam melaksanakan missionnya akan muncul harapan-harapan baru yang semuanya itu atas kehendak dan penyertaan Tuhan yang menjadikan semuanya baru. Baru dalam pengertian bahwa manusia, masyarakat, bangsa dan negara, bahkan seluruh umat manusia dan dunia ini akan mendapat pertolongan, penyertaan dan anugerah dari Tuhan yang tidak pernah meninggalkan perbuatan tangan-Nya itu. Bagi GMKI pengharapan itu diusahakan melalui seluruh kegiatan atau program-program yang dapat mengangkat harkat dan martabat hidup manusia menuju kepada kehidupan yang beradab, adil, benar dan sejahtera lahir dan batin. Bersamaan dengan usaha pengharapan tersebut di atas, GMKI tetap meyakini bahwa perjuangannya akan diberkati oleh Tuhan bagi kepentingan bangsa dan negara, bagi kepentingan dunia dan umat manusia, sekarang dan hari esok.
Pematang Siantar, 14 Desember 2004
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. Pengertian tentang Peraturan Organisasi GMKI adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat perlengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI dan Keputusan Kongres.
2. Fungsi Peraturan Organisasi GMKI adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi organisasi. Sehingga terwujud pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi. Sesuai dengan aturan-aturan dalam konstitusi organisasi.
3. Peratuarn Organisasi ini adalah keputusan Pengurus Pusat.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1. Anggota Biasa :
a. Anggota Biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang melalui Masa Perkenalan.
b. Anggota Biasa yang diterima ialah mereka yang mengikuti acara Masa perkenalan yang kriterianya diatur oleh Badan Pengurus Cabang.
c. Anggota Biasa yang diterima diwajibkan untuk menandatangani formulir kesediaan menjadi anggota GMKI dengan menerima Visi dan Misi serta bersedia menjalankan Usaha Organisasi.
d. Pengurus Pusat Menerbitkan petunjuk pelaksanaan masa perkenalan sebagai pedoman penerimaan anggota biasa.
e. Pada kondisi cabang yang tidak memungkinkan melaksanakan masa perkenalan, Pengurus Pusat dapat mengambil peran dalam proses peneriamaan anggota biasa.
f. Anggota Biasa dapat pindah dan diterima di Cabang GMKI lain dengan menunjukan surat keterangan pindah dari cabang asal.
2. Anggota Luar Biasa :
a. Bekas Anggota Biasa otomatis menjadi Anggota Luar Biasa.
b. Bekas Mahasiswa dan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat anggota Biasa dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota Luar Biasa GMKI kepada Badang Pengurus Cabang, dan penerimaannya diputuskan oleh Badan Pengurus Cabang.
c. Anggota Luar Biasa yang pindah dapat dihubungi atau memberitahukan kepada Badan Pengurus Cabang terdekat.
3. Anggota Kehormatan :
a. Ketentuan untuk menjadi Anggota Kehormatan GMKI adalah Warga Negara Indonesia. Tokoh Nasional dan/atau tokoh Gerejawi serta mempunyai andil yang besar dalam perjuangan untuk menegakkan Visi, Misi dan Eksistensi GMKI.
b. Pengusulan Anggota Kehormatan diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari dan dibahas dalam persidangan Pengurus Pusat dan kemudian dilaporkan kepada Kongres.
4. Anggota Penyokong :
a. Anggota Penyokong GMKI tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI.
b. Anggota Penyokong dalam memberikan bantuan sifatnya tidak mengikat organisasi.
c. Apabila dalam tiga kali jadwal yang sudah ditentukan. Anggota Penyokong tidak memberikan bantuannya kepada organisasi tanpa alasan yang jelas maka Badan Pengurus Cabang dapat membebaskan status keanggotaannya.
5. Daftar Anggota :
a. Daftar Anggota yang wajib diserahkan Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat adalah Daftar Anggota, yang sekurang-kurangnya menjelaskan tentang nama anggota, status kemahasiswaan (asal perguruan tinggi, jurusan/departemen dan fakultas) dan tahun penerimaannya sebagai anggota GMKI.
b. Apabila dalam waktu tiga bulan sebelum Kongres, Badan Pengurus Cabang tidak menyerahkan daftar anggotanya, maka Pengurus Pusat dapat memutuskan jumlah utusan Cabang untuk menghadiri Kongres.
Pasal 3
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat Bertugas mempersiapkan Kongres dengan tahapan sebagai berikut :
a. Membentuk dan Melantik Panitia Nasional Kongres GMKI.
b. Menyampaikan waktu pelaksanaan Kongres dan batas waktu penyampaian daftar anggota kepada Cabang-Cabang selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
c. Menetapkan jumlah utusan Cabang yang akan menghadiri Kongres.
d. Memanggil Cabang untuk menghadiri Kongres. Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
e. Mempersiapkan rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kongres.
f. Mempersiapkan Laporan Umum Pengurus Pusat.
g. Membuka dan memimpin persdangan kongres sampai memilih Majelis Ketua.
h. Memimpin Pemilihan Majelis Ketua berdasarkan Tata Cara Pemilihan Majelis Ketua yang ditetapkan di forum Kongres.
2. Anggota GMKI yang menghadiri Kongres tapi bukan utusan Cabang dapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat sebagai undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3. Serah Terima Pengurus Pusat dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi kekayaan organisasi.
Pasal 4
KONPERENSI CABANG
1. Konperensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
2. Pelaksanaan Konperensi Cabang :
a. Badan Pengurus Cabang mengundang anggota untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konperensi Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konperensi Cabang.
b. Konpernsi cabang sah berlangsung jika dihadiri sekurang – kurangnya 25 ( dua puluh lima) orang yang mendaftarkan diri pada Badan Pengurus Cabang dan yang hadir menikuti seluruh agenda persidangan adalah sekurang-kurangnya 25 orang dari yang telah ditetapkan sebagai peserta persidangan Konperensi Cabang.
c. Pendaftaran ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konperensi Cabang.
3. Pelaksanakaan Konperensi Cabang yang memiliki Komisariat adalah sebagai berikut :
a. Konperensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa yang disalurkan dan disetujui Pengurus Komisariat.
b. Konperensi Cabang sah berlangsung jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima ) orang dari utiusan Komisariat yang mendaftarkan diri pada Badan Pengurus Cabang dan yang hadir mengikuti seluruh agenda persidangan adalah sekurang-kurannya 25 orang dari yang telah ditetapkan sebagai peserta persidangan Konperesi Cabang.
c. Badan Pengurus Cabang yang mengundang Komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta konperensi cabang
d. Konperensi Cabang berlangsung sah apabila dihdiri sekurang-kurannya setengah ditambah satu jumlah Komisariat. dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah utusan komisariat.
e. Ketentuan tentang kehadiran angota sebagai perwakilan tiap Komisaraiat atau utusan Komisariat dalam Konperensi Cabang di atur oleh Cabang yang bersangkutan.
f. Pendaftaran bagi komisariat ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konperensi Cabang.
4. Perubahan masa kerja kepengurusan:
a. Perubahan masa kerja kepengurusan harus melalui proses pengkajian yang mendalam terhadap kondisi obyektif cabang oleh Badan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada anggota atau komisariat selambat-lambatnya satu bulan sebelum konperensi cabang.
b. Keputusan pengesahan perubahan masa kerja kepengurusan harus disepakati 2/3 jumlah peserta konperensi cabang.
5. Persidangan Konperensi Cabang :
a. Badan Pengurus Cabang membuka Persidangan Konperensi Cabang dan memimpin pemilihan Majelis Ketua.
b. Konperensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Badan Pengurus Cabang dan peserta yang dipilih oleh Konperensi Cabang.
c. Unsur Badan Pengurus Cabang ditunjuk oleh Badan Pengurus Cabang dan ditetapkan oleh Konperensi Cabang.
6. Konperensi Cabang berlangsung atas permintaan anggota/komisariat apabila :
a. Badan Pengurus Cabang dalam menjalankan usaha-usaha organisasi telah menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi.
b. Badan Pengurus Cabang telah menimpang dari keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konperensi Cabang.
7. Konperensi Cabang atas permintaan anggota/komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat.
8. Konperensi Cabang harus dihadiri Pengurus Pusat atau yang telah diberi mandat oleh Pengurus Pusat.
Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG
1. Badan Pengurus Cabang mempersiapkan tugas-tugas Konperensi Cabang dan menetapkan waktu pelaksanaan Konperensi Cabang.
2. Pelantikan dan serah terima Badan Pengurus Cabang :
a. Badan Pengurus Cabang dilantik oleh Pengurus Pusat, atau mandataris yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat.
b. Naskah serah terima ditulis diatas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh Badan Pengurus Cabang Demisioner. Badan Pengurus Cabang terpilih, dan Pengurus Pusat sebagai saksi
c. Badan Pengurus Demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukan serah terima.
3. Pergantian antar waktu Fungsionaris Badang Pengurus Cabang :
a. Pergantian antar waktu fungsionaris Badan Pengurus Cabang termasuk penanggung jawab Badan Pengurus Cabang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhalangan tetap, mengundurkan diri, kurang aktif atau melanggar aturan organisasi dan disampaikan kepada Pengurus Pusat.
b. Pergantian antar waktu Fungsionaris Badan Pengurus Cabang harus atas persetujuan Pengurus Pusat.
c. Calon pengganti fungsionaris Badan Pengurus Cabang diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari, dipertimbangkan dan diputuskan.
d. Usulan pergantian antar waktu harus disertai dengan data-data/kronologis yang terjadi sehingga Badan Pengurus Cabang perlu untuk mengusulkan pergantian antar waktu.
e. Apabila Pengurus Pusat memutuskan untuk tidak menerima pergantian fungsionaris Badan Pengurus Cabang tersebut, maka fungsionaris tersebut masih sah sebagai Badan Pengurus Cabang.
4. Rangkap Jabatan :
a. Seluruh Fungsionaris Badan Pengurus Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan didalam organisasi.
b. Penanggung jawab Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan diluar organisasi.
5. Masa Kerja Badan Pengurus Cabang terhitung mulai tanggal berakhirnya pelaksanaan Konperensi Cabang.
6. Pengurus Pusat dapat menunjuk “CareTaker” Badan Pengurus Cabang apabila :
a. Kalender Konstitusi telah berakhir sedang Konperensi Cabang belum dilaksanakan.
b. Badan Pengurus Cabang menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi, dari Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, dan Keputusan Konperensi Cabang.
7. Badan Pengurus Cabang hanya diperkenankan mengeluarkan sikap dan pernyataan keluar meliputi ruang lingkup lokal Medan Pelayanannya yang tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi dan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.
8. Sistematiak Lapoaran Umum Pertangungjawaban Badan Pengurus Cabang harus mengikuti Mekanisme KerjaInternal yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat GMKI. Laporan hasil Konperensi Cabang dan keputusan tentang personalia Badan Pengurus Cabang berdasarakan hasil Konpernsi Cabang/formatur harus dikirmkan kepada Pengurus Pusat GMKI selambat – lambatnya 30 ( tiga puluh) hari setelah tanggal berakhinya Konperensi Cabang.
Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1. Pembentukan Cabang harus mempertimbangkan keberadaan Perguruan Tinggi dan kondisi masyarakat disekitarnya yang mendukung eksistensi Cabang.
2. Apabila ada kesediaan mahasiswa disuatu kota untuk menjadi anggota GMKI tetapi sulit didirikan Cabang GMKI, maka mahasiswa tersebut dapat diterima menjadi anggota GMKI dari Cabang terdekat dan menjadi bagian dari Cabang yang menerimanya.
3. Pembentukan dan pembubaran Cabang diberitahukan kepada pihak Gereja dan Pemerintah Daerah setempat.
4. Penanaman Cabang dapat berdasrkan; pertama,nama kota; kedua, nama Kabupaten; ketiga, nama ibu Kota Kabupaten ., keempat, nama Struktur administratif Pemirintahan lainnya; atau kelima, kombiansi dari dua nama diatas; dan ditetapkan melalui keputusan Pengurus Pusat.
Pasal 7
KOMISARIAT
1. Dalam rangka memudahkan koordinasi terhadap anggota, Badan Pengurus Cabang dapat membentuk Komisariat sebagai alat pembinaan dan pelayanan yang membantu Badan Pengurus Cabang.
2. Pembentukan Komisariat dapat berdasarkan pengelompokan tempat kuliah dan/atau berdasarkan pengelompokan wilayah serta tempat tinggal.
3. Pemberian nama Komisariat ditentukan sendiri oleh komisariat yang bersangkutan atau bersama-sama dengan Badan Pengurus Cabang.
4. Pengurus Komisariat dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5. Pengurus Komisariat tidak dapat mewakili organisasi keluar.
6. Pengurus Komisariat tidak diperkenankan menerima anggota.
7. Pengurus Komisariat mengunakan atribu Organisasi.
8. Persyataratan lain tentang pembentukan, pembubaran dan mekanisme kerja Pengurus Komisariat diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
Pasal 8
LAMBANG DAN MARS
1. Lambang yang dapat digunakan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 10 baik dalam jenis, bentuk, ukuran, gambar, bahan dan warna.
2. Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat umum, terdiri dari :
a. Upacara resmi bersifat umum intern organisasi, yaitu upacara peringatan hari Proklamasi dan hari-hari nasional lainnya.
b. Upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi, yaitu upacara diluar organisasi yang dihadiri oleh GMKI.
3. Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat khusus organisasi, yaitu :
a. Upacara Dies Natalis
b. Upacara Pembukaan dan/atau Penutupan Program GMKI.
c. Upacara Pelantikan atau Serah Terima.
4. Kedudukan lambang organisasi GMKI dalam upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi harus setara dengan kedudukan lambang organisasi lain yang sederajat.
5. Bendera organisasi ditempatkan disebelah kiri bendera nasional.
6. Panji organisasi ditempatkan di depan mimbar diantara bendera GMKI dan bendera nasional.
7. Pita kepengurusan ( kordon) organisasi.
a. Pengurus Pusat dan Badan Pengurus Cabang dapat mengunakan pita ( kordon) dalam kegiatan eksternal organisasi.
b. Pengurus Komisariat mengunakan pita ( kordon)
1) Dibuat dari kain berwarna biru tua dan abu – abu.
2) Lebar pita pengurusan (kordon0 untuk Pengurus Komisariat : 4cm dengan rincian 1cm biru tua, 1cm abu-abu, 1cm biru tua, 1cm abu-abu.
3) Dipergunakan melingkari leher pada kedua ujungnya diletakan lencana pita (kordon) berukuran 8cm pada bagian muka.
4) Warna biru tua terletak di sebelah dalam.
5) Panjang pita (kordon) 100cm.
6) Dipergunakan dalam egitan internal organisasi ditingkat komisariat, Cabang, Wilayah maupun Nasional
7)Pada waktu menyanyikan Mars GMKI semua hadirin diwajibkan untuk berdiri dan sikap sempurna.
Pasal 9
MEKANISME PROTOKOLER
1. Mekanisme Protokoler digunakan dalam upacara-upacara resmi.
2. Tata urutan upacara resmi yang bersifat umum intern organisasi adalah sebagai berikut :
a. Proses (diiringi Hymne GMKI atau music/lagu grejawi).
b. Kebaktian.
c. Upacara Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
d. Upacara organisasi yang terdiri dari :
• Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
• Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
e. Sambutan-sambutan
f. Penutup
3. Tata urutan upaca resmi yang bersifat khusus organisasi adalah sebagai berikut :
a. Prosesi (diiringi Hymne GMKI atau music /lagu grejawi.
b. Kebaktian.
c. Upacara Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
d. Upacara organisasi yang terdiri dari :
• Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
• Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
e. Acara khusus Organisasi.
f. Pidato
g. Sambutan-sambutan
h. Penutup
4. Upacara resmi organisasi diawali dengan prosesi.
Pasal 10
HAL MEWAKILI ORGANISASI
1. Pengurus Pusat mewakili organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/lembaga/instansi lain ditingkat Nasional dan Internasional yang mengundang GMKI.
2. Mewakili organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/lembaga/instansi lain setinggi-tingginya setaraf daerah provinsi yang mengundang GMKI, adalah Koordinator Wilayah dan atau Badan Pengurus Cabang dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat diwilayah.
3. Bila dalan suatu daerah provinsi atau daerah kabupaten/kotamadya terdapat lebih dari satu Cabang GMKI maka semua Cabang di daerah tersebut mempunyai status dan hak yang sama untuk mewakili organisasi dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat di wilayah.
Pasal 11
P E N U T U P
Hal – Hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan diatur dalam keputusan keputusan Pengurus Pusat yang lain, Keputusan Konperensi Cabang dan Keputusan Badan Pengurus Cabang yang tidak bertentangan Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dalam Peraturan Oraganisasi.
PENJELASAN
PERATURAN ORGANISASI GMKI
I. U M U M
Bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI sebagai ketentuan hukum dan tingkat keputusan organisasi tertinggi mendasari seluruh cara kerja anggota maupun alat-alat perlengkapan organisasi dan seluruh tingkat keputusan organisasi dari keputusan kongres, keputusan Pengurus Pusat, keputusan Konperensi Cabang sampai pada keputusan Badan Pengurus Cabang.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI mengatur hal-hal pokok dan mendasar dalam kehidupan organisasi, baik itu tentang Kelembagaan organisasi dan Keanggotaan maupun hubungan antara kelembagaan dengan anggota. Namun dalam praktek kegiatan organisasi sering terjadi berbagai masalah yang tidak semua pemecahannya dapat diselesaikan hanya berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI saja. Kondisi yang demikian dapat mengakibatkan kesenjangan pemahaman pelaksanaan program dalam rangka usaha-usaha organisasi untuk mencapai visi dan misinya.
Pada dasarnya kemungkinan terjadinya masalah-masalah tersebut sudah diantisipasi oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI yang membuka peluang bagi penyusunan peraturan yang lebih terperinci. Bagian akhir Anggaran Rumah Tangga GMKI (Pasal 12) membeikan kemungkinan bagi tingkat keputusan yang lebih rendah (Pasar 11) untuk mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam konstitusi tersebut. Selanjutnya beberapa bagian penjelasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI menghendaki adanya suatu Peraturan Organisasi yang mengatur hal-hal yang belum jelas tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI.
Peraturan Organisasi (PO) GMKI ini mengatur berbagai hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI tetapi sering terjadi dalam praktek kehidupan organisasi. Berdasarkan amandemen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI pada Kongres XXIX di Pematang Siantar, sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Organisasi.
Penetapan Peraturan Organisasi ini memiliki landasan yuridis :
1. Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga GMKI
2. Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga GMKI
3. Penjelasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI
4. Keputusan Kongres XXIX Nomor : 009/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI.
5. Keputusan Kongres XXIX Nomor : 011/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Garis-garis Besar Program Organisasi dan Kebijakan Umum Organisasi 2004-2006.
Sistematika Peraturan Organisasi terdiri dari pasal-pasal yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Penjelasan ini adalah bagian integral dari Peraturan Organisasi. Judul pasal-pasal dalam Peraturan Organsiasi ini diambil dari beberapa judul pasal yang terdapat dalam AD/ART GMKI yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dan ditambah dengan beberapa pasal lain yang perlu. Yaitu :
1. Ketentuan Umum ( pasal 1 ).
2. Komisariat ( pasal 7 ).
3. Mekanisme Protokoler ( pasal 9 ).
4. Hal mewakili Organisasi ( pasal 10 ).
Fungsi dan tujuan Peraturan Organisasi adalah mewujudkan keseragaman pemahaman terhadap konstitusi dan mewujudkan pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut perlu adanya partisipasi dan usaha dari seluruh aparat organisasi. Sejalan dengan itu perlu suatu kemauan dan tekad seluruh fungsionaris dan anggota untuk memahami dan melaksanakan konstitusi dengan sebaik-baiknya guna mempertahankan eksistensi GMKI dalam rangka menegakkan misi yang diemban organisasi ditengah-tengah medan pelayanan Gereja, Perguruan Tinggi dan Masyarakat.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. “Anggota” – Juncto AD Pasal 6 dan ART Pasal 2.
“Alat Perlengkapan Organisasi” – Juncto AD Pasal 7. Peraturan Organisasi ini adalah produk Pengurus Pusat melalui salah satu keputusannya.
2. “Konstitusi Organisasi” yaitu AD/ART GMKI
“Aparat Organisasi” dimaksud adalah seluruh pengurus (fungsionaris) dan anggota.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1. a. Juncto ART Pasal 2 ayat 2.a.
b. “Kriteria” ditentukan oleh Badan Pengurus Cabang.
c. Kalimat “menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan usaha organisasi” (Juncto AD Pasal 6 ayat 1) harus tercantum jelas dalam formulir kesediaan menjadi anggota biasa GMKI.
d. untuk menyeragamkan masa pekenalan di semua cabang makn Pengrus Pusat menerbitkan petunjuk masa perkenalan.
e. Ada dua jenis kondisi yang dimaksud, yaitu : (1) pada saat pembentukan Cabang baru, (2) pada saat pengaktifan Cabang yang sudah non aktif tanpa kepengurusan yang jelas. Teknis penerimaan anggota diatur melalui surat keputusan Pengurus Pusat diatur melalui surat keputusan pengurus pusat dengan membentuk panitia penerimaan anggota biasa dan atau memberikan tugas dan mandat untuk menerima anggota biasa pada Cabang terdekat.
f. Jika syarat ini dipenuhi baru anggota GMKI yang pindah tersebut tidak perlu lagi mengikuti masa perkenalan.
2. a. Juncto ART Pasal 2 Ayat 1.b.(1) kecuali diberlakukan ART Pasal 2 ayat 3. otomatis berarti tanpa melalui permohonan atau prosedur apapun.
b. Juncto ART Pasal 2 ayat 1.b (2) dan ayat 2.b yang dimaksud syarat anggota biasa” – dalam ART Pasal 2 ayat 1.a
c. Telah jelas.
3. a. Latar belakang yang dikehendaki untuk menjadi anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang dikenal sabagai tokoh nasional (sebagai pejabat negara, politisi, cendekiawan dll) ada/atau tokoh Gereja. Kalau sebagai tokoh Gereja, minimal punya peran dalam pergerakan oikumenis Gereja – Gereja di Indonesia atau bahkan Internasional.
Dipilih orang yang tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI. Karena disitulah justru penilaian terhadap organisasi (juncto ART Pasal 2 ayat 1.c). Sebab bagi mereka yang pernah menjadi anggota GMKI adalah wajar dan seharusnya menyatakan loyalitas dan dedikasi (memberikan jasanya) terhadap perjuangan gerakan ini agar visi dan misi yang diembannya dan eksistensi GMKI tetap tegak ditengah-tengah medan pelayanannya.
b. Pengusulan secara tertulis dimaksudkan untuk memberikan alasan-alasan pengajuan pengangkatan. Usulan dari Badan Pengurus Cabang akan dipelajari oleh Pengurus Pusat dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat. Laporan tentang hal ini merupakan laporan Pengurus Pusat ke Kongres.
4. a. Juncto ART Pasal 2 ayat 1.d dan ayat 2.d
b. Bantuan dari Anggota Penyokong dapat berupa dana atau materi lain yang diperlukan organisasi.
c. Jadwal pemberian bantuan ditentukan dan diatur atas kesepakatan bersama antara Badan Pengurus Cabang dengan Anggota Penyokong tersebut.
5. a. Juncto ART Pasal 2 ayat 4
b. Juncto ART Pasal 3 ayat 3
Pasal 3
PENGURUS PUSAT
1. a. Cabang yang telah dipilih menjadi tempat pelaksanaan Kongres melalui Badang Pengurus Cabangnya mengajukan komposisi Panitia Nasional yang terjadi dari unsur Senior Members/Friends dan Gereja untuk kemudian dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat melalui Surat Keputusannya.
b. Rencana waktu pelaksanaan Kongres harus mempertimbangkan waktu selambat- lambatnya (juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 2b).
c. Juncto ART GMKI Pasal 3 ayat 3.
d. Memanggil sekaligus menentukan jumlah utusan Cabang yang diundang untuk menghadiri Kongres berdasarkan jumlah anggota di Cabang. Waktu dua bulan berarti sudah melewati batas waktu penyerahan daftar anggota dan Pengurus Pusat sudah menentukan utusan tiap Cabang.
e. Telah Jelas
f. Telah Jelas
g. Telah Jelas
h. Junco ART GMKI Pasal 3 ayat 4 dan Keputusan Konggres XXIX GMKI Nomor : 009/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Angaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI.
2. Telah jelas
3. Juncto ART GMKI Pasal 4 ayat 8.
Pasal 4
KONPERENSI CABANG
1. Waktu Pelaksanaan Konperensi Cabang harus mempertimbangkan batas waktu selambat-lambatnya dua tahun (juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 4.b). Sejak berakhirnya Konperensi Cabang sebelumnya (dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan konperensi Cabang)
2. a. Badan Pengurus Cabang Wajib mengundang seluruh anggota biasa.
b. sekurang-kurangnya dua puluh lima orang dari yang mendaftarkan diri adalah syarat pengesahan persidangan konperensi Cabang dan mengapsen peserta (rollcall). Persidangan konperensi Cabang sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah peserta sidang yang hadir sekurang – kurangnya 25 orang adalah peserta sidang hadir secara fisik dalam mengikuti seluruh ageda persidangan melalui pengesahan persidangan sampai pada penutupan persidangan konperensi Cabang. Apabila peserta sidang kurang dari 25 orang maka sidang dinytakan tidak kuorum dan tidak dapat dilanjutkan. Sidang dinyartakan kuorum dan dapat dilanjutkan kembali jika sekurang –kurangnya dua puluh lima orang peserta sidang hadir secara fisik didalam forum (juncto ART GMKI Pasal 8 Ayt 3 Butir B).
c. Pendaftaran yang diterima adalah kesediaan untuk mengikuti Konperensi Cabang yang ditandatangani langsung oleh anggota yang mendaftarkan diri.
3. a. Utusan Komisariat harus menunjukkan mandat dari Komisariat yang bersangkutan.
b. Jumlah utusan dari semua komisariat harus sekurang kurangnya 25 ( dua puluh lima) orang.
c. Telah jelas
d. Telah jelas
e. Telah jelas
f. Telah jelas
b. Dalam menetapkan masa kerja pengurus, perlu dibentuk satu komisi di Konperensi Cabang untuk mengkaji secara obyektif kondisi dan sumber daya cabang, rancangan materinya dipersiapkan oleh Badan Pengurus Cabang.
4. a. Telah jelas
b. Telah jelas
c. Telah jelas
6. Juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 4.c.
a. Telah jelas.
b. Telah jelas.
7. Telah jelas.
8. Jika pengurus pusat tidak dapat hadir, maka pengurus pusat dapat memberikan mandat kepada salah seorang Anggota Luar Biasa/Senior Members tersebut berdasarkan Surat Tugas/ Manadat yang sudah dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG
1. “Tugas-tugas Konperensi Cabang” (juncto ART GMKI Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 6 ayat 4.b), artinya rancangan materi yang akan dibahas dalam Konperensi Cabang yang harus dipersiapkan oleh Badan Pengurus Cabang, atas dasar Garis Besar Kebijakan Organisasi secara Nasional dengan memperhatikan keberadaan Cabang yang bersangkutan.
2. Juncto ART GMKI Pasal 6 ayat 3.b
a. Jika Pengurus Pusat tidak dapat hadir, maka Pengurus Pusat dapat memberikan mandat kepada salah seorang Senior Members/Friend atau Pimpinan Gereja/Pendeta untuk melantik Badan Pengurus Cabang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pelantikan yang sudah dikeluarkan oleh Pengurus Pusat beserta dengan surat penunjuk mandatnya.
b. Apabila Pengurus Pusat tidak hadir, maka saksi dapat diambil dari Senior Members/Friends. Pimpinan Gereja/Pendeta atau Pemerintah Daerah setempat. Mandataris Pengurus Pusat yang melantik dapat merangkap saksi. Jika ada Fungsionaris Badan Pengurus Cabang yang menandatangani unsur demisioner dan terpilih sekaligus, maka fungsionaris tersebut hanya diprioritaskan menandatangani unsur pilihan. Sedangkan bagiannya untuk unsur demisioner diwakili oleh fungsionaris lain sesuai dengan pembagian tugasnya. Misalnya Sekretaris demisioner juga adalah Ketua terpilih, maka ia hanya menandatangani bagian untuk Ketua terpilih. Sedangkan bagian Sekretaris demisioner diwakili fungsionaris lain yang ditunjuk.
“Serah terima” dilakukan dengan naskah tertulis yang menjelaskan panggilan kewenangan perdata dan kekayaan organisasi.
3. a. Telah jelas
b. Telah jelas
c. Telah jelas
d. “Data-data” mencakup alasan-alasan pengunduran diri, pendekatan-pendekatan/surat peringatan yang diberikan Badan Pengurus Cabang kepada fungsionaris yang dianggap kurang aktif atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi.
e. Telah jelas
4. a. Yang dimaksud jabatan “didalam organisasi” adalah jabatan dalam organisasi kecuali badan pembantu yang dibentuk Badan Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dan karena sebagai Ex Offico.
b. Yang dimaksud “diluar organisasi” adalah seluruh organisasi kecuali jabatan fungsional gerejawi dan jabatan yang sama diorganisasi intra universiter.
5. Masa kerja ini tetap berlaku walaupun terjadi pergantian antar waktu penanggung jawab Badan Pengurus Cabang (juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 5.b dan PO pasal 5 ayat 3.a).
6. Disebut Care Taker Badan Pengurus Cabang karena bukan dipilih Konperensi Cabang, tetapi ditunjuk oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan dan memegang fungsi Badan Pengurus Cabang penunjukan Care Taker bertujuan untuk meluruskan fungsi Badan Pengurus Cabang yang sebenarnya.
Dalam Surat Keputusan Penunjukan Care Taker Pengurus Pusat menentukan masa kerja(batas waktu tugas) dan tugas-tugas Badan Pengurus Cabang.
a. 1. Satu bulan sebelum berakhirnya masa kerja Badan Pengrus Cabang, Pengrus Pusat memebrikan surat peringatan kepada badan pengurus Cabang agar konperensi Cabang segera dilaksanakan.
2. apabila satu minggu setelah habisnya masa kerja badan pengurus cabang dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja untuk bertujuan mempersiapakan konperensi cabang maka, pengurus pusat mengeluarkan surat pengembalaan
3. apabila satu minggu keluarnya surat pengembalaan oleh pengurus pusat, badan pengurus cabang tidak memeberikan tanggapan, maka pengurus pusat memberikan surat pengembalaan kedua.
4. apabila satu minggu pengembalaan kedua oleh pengurus pusat, badan pengurus cabang tidak memberikan tanggapan, maka badan pengurus cabang dapat di- caretaker oleh pengurus pusat. Selama belum terbentuknya caretaker badan pengurus cabang, seluruh tugas dan fungsi badan pengurus cabang diambil alih oleh pengurus pusat.
5. perpanjangan masa kerja badan pengrus cabang harus disertai alasan dan bukti bukti yang kuat, harus ada kronologis mengenai alasan penundaa konferensi cabang. Jika tidak ada alasan kronologis serta bukti bukti yang mendukung maka pengurus pusat tidak memberikan perpanjangan masa kerja badan pengurus cabang.
6. perpanjangan masa kerja badan pengurus cabang paling lama dua puluh lima hari untuk melaksnakan konpernsi cabang, jika selama 45 hari tidak melaksanakan konperensi cabang maka badan pengurus cabang dapat di cartaker.
7. badan pengurus cabang dapat dilaksanakan setelah pengurus pusat menerima la[oran hasil konperensi cabang dan susana dilaksanakan caretaker badan pengurus cabang dapat dilakukan oleh fungsionaris pengrurus pusat sebagai ex-officio.
b. Telah jelas.
7. Laporan kepada Pengurus Pusat harus lengkap termasuk mengenai isi sikap/pernyataan dan kepada siapa disampaikan. Ruang lingkup pelayanan tidak boleh lebih dari daerah provinsi (juncto PO Pasal 10). Karean GMKI adalah organisasi kesatuan maka sikap badan pengurus cabang harus dilaporkan kepada pengurus pusat sebelum sikap tersebut dilakaukan kepada khayalak ramai untuk di koreksi agar sikap tersebut sejalan dengan prinsip, kebijakan, dan konstitusi organisasi. apabila sikap badan pengurus cabang bertentangan konstitusi dan kebijakan atau keputusan organisasi dan / atau tidak dilaporkan kepada pengurus pusat.
8. Pelantikan badan pengurus cabang dapat dilaksanakan setlah pengurus pusat meneima laporan hasil konpernsi cabang dan susunan personalia badan pengurus cabang.
Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1. Dasar pertimbangan ini adalah untuk melengkapi persyaratan pembentukan Cabang (juncto ART GMKI Pasal 8 ayat 2) demi eksistensi Cabang yang bersangkutan. Kebera daan suatu Perguruan Tinggi biasanya dilihat dari kemampuan status Perguruan Tinggi terpecah dalam lebih dari satu kota, maka dapat dibentuk pula lebih dari satu Cabang sesuai dengan kondisi lokasi Perguruan Tinggi tersebut. Karena itu tidak berarti bahwa kelompok anggota dalan suatu Perguruan Tinggi harus dihimpun dalam satu Cabang. Untuk melihat kondisi masyarakat dan dukungan gereja setempat maka dalam pembentukan suatu Cabang GMKI diperlukan “studi kelayakan pembentukan Cabang” berdasarkan laporan Cabang terdekat dan/atau mereka yang ditugaskan oleh Pengurus Pusat.
2. “Sulit” maksudnya kurang memenuhi syarat/ketentuan pembentukan Cabang. “Cabang yang terdekat” adalah Cabang yang dapat berhubungan lebih efektif dalam menerima anggota di Perguruan Tinggi yang bersangkutan baik dari segi komunikasi maupun georafi suatu Cabang GMKI dapat juga gabungan dari satu kota dengan daerah sekitarnya.
3. Telah jelas.
4. Pengajuan penamaan atau perubahan nama cabang harus berdasrkan kajian yang konperhensif dan di putuskan dikonpernsi cabang. Pengesahan penamaan atau perubaan nama cabang harus melalui pertimbangan pengurus pusat dan ditetapkan melalui surat keputsan pengurus pusat. Apabila pengurus pusat memtuskan untuk tidak meneriam pengajuan penamaan atau perubahan nama cabang, maka nama cabang dtentukan oleh pengurus pusat atau tetap berdasrkan nama cabang sebelumnya.
Pasal 7
K O M I S A R I A T
1. Dalam AD/ART GMKI alat perlengkapan organisasi yang paling rendah adalah Badan Pengurus Cabang. Tetapi apabila kondisi penyebaran tempat kuliah anggotanya sulit dilakukan oleh Badan Pengurus Cabang, maka Cabang dapat mengambil kebijaksanaan untuk membentuk Komisariat.
2. Cabang yang membentuk komisariat bisa mengelompokkan komisariat dengan empat cara. Pertama Komisariat berdasarkan “tempat kuliah”. Kedua Komisariat berdasarkan “Wilayah” dimana terdapat satu atau lebih tempat kuliah. Ketiga Komisariat yang merupakan kombinasi antara keduanya. Keempat berdasarkan tempat tinggal anggota (juncto ART GMKI Pasal 8 ayat 2.a).
3. Telah jelas.
4. Pemilihan Pengurus Komisariat dapat dilaksanakan dengan cara musyawarah anggota komisariat atau penunjukkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5. Telah jelas
6. Komisariat dapat menjadi pelaksana Masa Perkenalan tetapi yang bertanggung jawab terhadap proses penerimaan anggota tetap Badan Pengurus Cabang (juncto ART GMKI Pasal 2 ayat 1)
7. Telah jelas
8. Telah jelas
Pasal 8
LAMBANG DAN MARS
1. Telah jelas
2. a. Telah jelas
b. Lambang digunakan dengan atau tanpa bendera
3. a. Telah jelas
b. Telah jelas
c. Berupa Pelantikan anggota. Serah terima Pengurus Pusat.
Pelantikan dan serah terima Badan Pengurus Cabang, Pengurus Komisariat. Pelantikan Kepanitiaan dan komisi-komisi atau Badan Pembantu lainnya.
4. “Setara” artinya dalam kedudukan yang sama.
“organisasi lain yang sederajat”, maksudnya Pengurus Pusat GMKI dengan organisasi lain yang bersifat/setingkat Nasional dan Badan Pengurus Cabang dengan organisasi lain yang bersifat dan setingkat Daerah.
5. Dilihat dari pimpinan upacara
6. Telah jelas
7. Telah jelas
8. Telah jelas
Pasal 9
MEKANISME PROTOKOLER
1. “Resmi” Juncto PO Pasal 8 ayat 3. Pengurus pusat menerbitkan petunjuk pelaksanaan pelantikan menyeragamkan proses pelantikan di cabang – cabang.
2. a.musik lagu grejawi bertempu sedang atau lambat. Prosesi diikuti oleh:
1. Upacara tingkat Nasional/wilayah di pimpin oleh pengurus pusat dan bila hadir dapat diikuti oleh pendeta dan / atau pejabat pemerintah
2. Upacara tingkat lokal dipimpin oleh badan pengurus cabang dan bila hadir dapat diikutoi oleh pendeta dan/ atau pejabat pemeintah daerah pengurus pusat memimpin secara prosesi bila hadir.
b.Telah jelas
c. lagu kebangsaan indonesia raya yang dimaksut adalah 3 (tiga) stanza sesuai dengan peraturan pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang lagu kebangsaan indonesia raya
d. Telah jelas
e. Telah jelas
f. Telah jelas
3. a. Musik/lagu grejawi bertempo sedang atau lambat. Prosesi di ikuti oleh:
1. upacara tingakat nasional /wilayah dipimpin oleh pengurus pusat dan bila hadir dan dapat diikuto oleh pendeta dan/ atau pejabat pemerintah
2. upacara tingkat lokal dipimpin oleh badan pengurus cabang dan bila hadir dapat di ikuti oleh pendeta dan/atau pejabat pemerintah daerah pengurus puat memeimpin acara prosesi bila hadir.
b. Telah jelas
c. lagu kebangsaan indonesia raya yang dimaksud adalah 3 (tiga) stanza sesui dengan peraturan pemerintahan no 44 tahun 1958 tentang lagu kebangsaan indonesia raya
d. Telah jelas
e. Juncto PO Pasal 8 ayat 3
f. “Pidato” dalam upacara resmi yang bersifat khusus organisasi (juncto PO Pasal 8 ayat 3) hanya disampaikan oleh Ketua Umum ditingkat Pengurus Pusat dan Ketua Cabang ditingkat Badan Pengurus Cabang untuk acara pembukaan Kongres/Konpercab, acara serah terima kepengurusan dan acara Dies Natalis. Untuk acara lainnya dapat bersifat “Sambutan” yang disampaikan oleh Pengurus Pusat/Badan Pengurus Cabang atau yang mewakilinya.
g. Telah jelas.
h. Telah jelas.
4. Prosesi diikuti oleh :
a. Upacara tingkat Nasional/Wilayah dipimpin oleh Pengurus Pusat dan bila hadir dapat diikuti oleh Pendeta dan/atau Pejabat Pemerintah.
b. Upacara tingkat lokal, dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang dan bila hadir dapat diikuti oleh Pendeta dan/atau pejabat Pemerintah Daerah serta Pengurus Pusat memimpin acara prosesi bila hadir.
Pasal 10
HAL MEWAKILI ORGANISASI
1. Telah jelas
2. Harus di bawah koordinasi wilayah karena wilayah pelayanan badan pengurus cabang terbatas pada kota perguruan tinggi ( bukan setingkat propinsi)
3. Telah jelas
Pasal 11
P E N U T U P
Telah jelas
MEKANISME PEMBENTUKAN CABANG
I. DASAR PELAKSANAAN
1. AD. GMKI Pasal 3
2. ART GMKI Pasal 8
3. Peraturan Organisasi Pasal 6
II. PETUNJUK PELAKSANAAN
1. Rekomendasi Kongres XXVII GMKI kepada Pengurus Pusat GMKI tentang penjajakan pembentukan cabang baru.
2. PP GMKI sebagai pelaksana mandat Kongres melakukan penjajakan untuk pembentukan dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a. Meminta data dari kordinator wilayah (KORWIL) tentang keberadaan Perguruan tinggi, gereja dan kondisi masyarakat pada kota bakal calon cabang tersebut. Data-data tersebut menyangkut :
Data perguruan Tinggi (PTN dan PTS)
Data mahasiswa kristen
Data warga kota yang beragama kristen
Data lembaga gereja dan lembaga keumatan lainnya yang ada di kota tersebut
Data senior members/friend yang berdomisili di kota tersebut
Data potensi lain yang dianggap perlu untuk rencana pembentukan sebuah cabang.
b. Berdasarkan data dari Korwil, maka diberikan tugas kepada Korwil untuk bersama-sama dengan dua cabang terdekat melakukan studi kelayakan pembentukan suatu cabang. Studi kelayakan yang dilakukan meliputi :
Studi terhadap perhatian aktif dan dukungan Gereja serta lembaga keumatan Kristen lainnya terhadap kehadiran GMKI.
Studi terhadap kondisi masyarakat dari berbagai aspek; agama, sosial, politik, budaya, ekonomi, hankam dan lingkungan.
Studi terhadap sejumlah senior members/friends yang concern dengan kehadiran GMKI di kota perguruan tinggi tersebut.
Studi khusus lainnya, yang disesuaikan dengan kondisi objektif kota bakal calon cabang, dan merupakan potensi organissasi dalam mengarahkan, mendorong dan membina bakal calon cabang.
c. Hasil studi tersebut disampaikan oleh Korwil kepada PP GMKI. Atas dasar kelayakan penilaian terhadap laporan tersebut, PP GMKI menurunkan Surat Keputusan pembentukan calon cabang GMKI pada kota tersebut. Dalam SK tersebut diberikan pula tugas kepada dua cabang GMKI terdekat untuk menjadi cabang pembina.
d. Pembinaan terhadap sebuah calon cabang dilakukan sekurang-kurangnya 6 bulan (ART pasal 8 ayat 2.c). Selama masa pembinaan tersebut, Korwil dan cabang pembina dapat melakukan beberapa hal ;
Masa Perkenalan (penerimaan anggota) pada kota calon cabang tersebut dikoordinir oleh salah satu cabang terdekat. Anggota yang di terima melalui masa perkenalan tersebut, kemudian terdaftar sebagai anggota cabang pembina.
Pembentukan pengurus “Calon Cabang GMKI” diarahkan dan dipimpin oleh cabang pembina, sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Untuk kepengurusan sementara tersebut, minimal ketiga anggota ini adalah senior GMKI.
Melibatkan “Calon Cabang GMKI” dalam program-program cabang atau wilayah, khususnya yang berhubungan dengan pembinaan anggota.
Melakukan pembinaan yang intensif dan kontinue kepada pemerintah daerah, gereja-gereja dan lembaga keumatan, serta senior members/friends yang berdomisili di kota tersebut.
Memberikan materi-materi pembinaan dan informasi keberadaan GMKI yang intens untuk memperkaya pemahaman tentang eksistensi GMKI.
e. Pembinaan yang dilakukan tersebut dilaporkan secara kontinue oleh korwil-korwil dan Cabang Pembina yang berisi laporan pembinaan yang telah dilakukan.
f. Evaluasi pertama oleh PP GMKI terhadap seluruh persiapan pembentukan cabang akan dilakukan 6 bulan setelah SK calon cabang dikeluarkan. melalui evaluasi dapat ditempuh beberapa alternatif kebijakan:
Alternatif 1 :
Apabila dievaluasi bahwa semua usaha pendekatan dan pembinaan telah dilakukan secara optimal oleh cabang pembina dibawah kordinasi korwil menunjukan hasil memuaskan : dalam arti kehidupan calon cabang berjalan dinamis dan mampu menata konsolidasinya sendiri, maka akan dikeluarkan SK pembentukan cabang yang devinitif.
Alternatif 2 :
Apabila dievaluasi bahwa semua usaha pendekatan telah dilakukan secara optimal oleh cabang pembina dibawah kordinasi korwil dan tidak menunjukan hasil yang tidak memuaskan : dalam arti kehidupan calon cabang statis dan menghadapi kendala konsolidasi, maka akan diberikan kesempatan kepada Korwil dan cabang pembina untuk melanjutkan pembinaan selama 6 bulan.
Alternatif 3 :
Apabila dievaluasi bahwa cabang pembina dibawah Korwil tidak efektif melakukan usaha pendekatan dan pembinaan, maka SK akan ditinjau kembali, dengan suatu kemungkinan membatalkan SK tersebut kecuali jika ada keseriusan dari calon cabang teersebut untuk menghidupkan terus menerus aktifitas GMKI di kota tersebut. Dalam kasus ini maka akan ditempuh keijakan terentu oleh PP GMKI.
Alternatif 4 :
Apabila dievaluasi bahwa baik cabang pembina dibawah koordinasi Korwil maupun calon cabang ternyata tidak aktif, maka SK pembentukan calon cabang akan dibatalkan.
g. Evaluasi kedua terhadap tindak lanjut dan alternatif kebijakan kedua dan ketiga pada evaluasi pertama. apabila pembinaan yang dilakukan telah menunjukan kondisi calon cabang yang dinamis dan dapat menjalankan konsolidasinya sendiri maka akan diturunkan Sk pembentukan cabang yang defenitif.
III. PENUTUP
Demikian mekanisme pembentukan cabang ini disusun sebagai mekanisme formal organisasi GMKI untuk melakukan proses pembentukan cabang menurut keputusan Pengurus Pusat GMKI.
STATUTA CABANG
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA - KUPANG
(CABANG GMKI - KUPANG)
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Statuta ini, yang dimaksudkan dengan:
1.Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia adalah organisasi mahasiswa yang bersifat gerejawi, berafiliasi dan seaspirasi dengan gereja karena dari sana ia lahir, sebagai bagian dari gereja itu sendiri yang berada di tengah-tengah perguruan tinggi (gereja yang tersamar atau incognito) untuk melaksanakan tugas-tugas gereja, tidak merupakan bagian dari organisasi politik dan berbentuk kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota perguruan tingi di Indonesia, yang selanjutnya disingkat GMKI.
2.Anggaran Dasar atau yang lazim disebut konstitusi adalah aturan pokok atau hukum tertinggi atau hukum dasar yang tertulis dari suatu organisasi yang bersifat mengikat anggota dan kelembagaan organisasi; mengatur hal-hal pokok mengenai anggota, kelembagaan, dan hubungan antara kelembagaan dan anggota; dan merupakan sumber rujukan dari semua hukum dan peraturan organisasi lainnya, yang selanjutnya disingkat AD.
3. Anggaran Rumah Tangga adalah kelengkapan dari AD yang mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal pokok yang telah diatur dalam AD, yang selanjutnya disingkat ART.
4.Kongres adalah lembaga legislatif dan badan tertinggi dalam organisasi yang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun, dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah cabang, dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang ditentukan.
5.Peraturan Organisasi adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat perlengkapan oragnisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam AD/ART GMKI dan keputusan Kongres, yang selanjutnya disingkat PO
6.Pengurus Pusat adalah badan yang memimpin GMKI dan dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur untuk masa kerja dua tahun, yang selanjutnya disingkat PP.
7.Statuta Cabang GMKI Kupang adalah suatu pedoman penyelenggaraan kegiatan yang menjelaskan, mengatur, dan mengikat kelembagaan dan aparat organisasi (anggota dan pengurus) serta berfungsi sebagai rujukan pengembangan peraturan dan prosedur operasional untuk menjawab kebutuhan sesuai kondisi dan pergumulan Cabang GMKI Kupang, yang selanjutnya disingkat Stacakup.
8.Konperensi Cabang adalah lembaga legislatif dan/atau badan tertinggi sekaligus badan konsultatif dalam cabang yang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun dan dapat berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa, yang selanjutnya disingkat Konpercab.
9.Badan Pengurus Cabang GMKI Kupang adalah badan yang memimpin cabang yang dipilih oleh Konpercab dengan sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur untuk masa kerja dua tahun, yang selanjutnya disebut BPC GMKI Kupang.
10.Penanggungjawab BPC GMKI Kupang adalah Ketua dan Sekretaris Cabang definitif, yang selanjutnya disebut Penanggungjawab Cabang.
11.Badan Pemeriksa Keuangan BPC GMKI Kupang adalah badan yang dibentuk dan dipilih oleh Konpercab yang anggota-anggotaya terdiri dari wakil-wakil anggota untuk memeriksa keuangan BPC, yang selanjutnya disebut sebagai BPK BPC GMKI Kupang.
12.Laporan Pertanggungjawaban adalah laporan yang berisi lintasan umum perjalanan cabang/komisariat selama dua tahun, laporan pelaksanaan dan evaluasi program kerja dan kebijakan anggaran, dan harapan-harapan cabang/komisariat untuk dua tahun ke depan yang disampaikan secara tertulis di hadapan forum Konpercab, yang selanjutnya disingkat LPJ BPC/PK BPC GMKI Kupang.
13.Komisariat adalah alat pembantu pembinaan dan pelayanan BPC GMKI Kupang.
14.Musyawarah Komisariat adalah badan konsultatif dalam cabang yang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun atas panggilan PK BPC GMKI Kupang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa atau atas panggilan Badan Pengurus Cabang jika diperlukan, yang selanjutnya disingkat Muskom.
15.Pengurus Komisariat adalah badan yang memimpin komisariat yang yang dipilih oleh Muskom dengan sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur untuk masa kerja satu tahun, yang selanjutnya disebut PK BPC GMKI Kupang.
16.Rangkap jabatan adalah memiliki minimal dua jabatan di dalam dan di luar organisasi kecuali pada badan pembantu yang dibentuk oleh BPC GMKI Kupang sebagai ex-officio, jabatan fungsional gerejawi, dan jabatan yang sama di organisasi intrauniversiter.
17.Pergantian antarwaktu fungsionaris adalah pergantian pengurus BPC GMKI Kupang atas persetujuan PP, BPK BPC GMKI Kupang atas persetujuan BPC, atau PK BPC GMKI Kupang atas persetujuan BPC, yang selanjutnya disingkat PAW.
Pasal 2
ALAT PERLENGKAPAN CABANG
1. Konperensi Cabang
a. Konpercab berlangsung atas panggilan BPC GMKI Kupang dan/atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa yang disalurkan dan disetujui oleh PK BPC GMKI Kupang sudah yang masih sah kepengurusannya.
b. Konpercab berlangsung sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah komisariat yang masih sah kepengurusannya dan setangah ditambah satu jumlah utusan komisariat yang ditetapkan oleh BPC GMKI Kupang.
c. Komisariat sudah mendaftarkan diri untuk menghadiri Konpercab selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum Konpercab.
d. Utusan-utusan komisariat yang menghadiri Konpercab harus membawa mandat tertulis dari PK BPC GMKI Kupang.
e. PK BPC GMKI Kupang yang masa bakti telah melewati kalender konstitusi atau yang dinonaktifkan oleh BPC GMKI Kupang, maka peserta Konpercab dari komisariat yang bersangkutan untuk menghadiri Konpercab akan ditentukan oleh BPC GMKI Kupang.
f. Jumlah utusan atau kuota komisariat yang menghadiri Konpercab ditetapkan sebagai berikut:
10 - 49 orang anggota diwakili oleh 3 utusan.
50 - 89 orang anggota diwakili oleh 6 utusan.
90 - 129 orang anggota diwakili oleh 9 utusan.
130 - 169 orang anggota diwakili oleh 12 utusan.
170 - 209 orang anggota diwakili oleh 15 utusan.
210 orang dst anggota diwakili oleh 18 utusan.
g. Anggota biasa yang belum memiliki komisariat atau yang tidak termasuk dalam utusan komisariat, maka statusnya dalam Konpercab akan ditentukan oleh BPC GMKI Kupang.
h. Khusus untuk Konpercab yang berlangsung atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa yang disalurkan dan disetujui PK GMKI Kupang sebagaimana dimaksud pada butir a ayat ini, maka harus melampirkan bukti sah (kartu anggota) dari anggota biasa yang bersangkutan dan atas persetujuan PP.
i. Bagi Konpercab berlangsung atas atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa yang disalurkan dan disetujui PK GMKI Kupang yang masih sah kepengurusannya selain karena BPC dalam menjalankan usaha organisasi telah menyimpang, asas, visi, misi organisasi, keputusan Kongres, keputusan PP, dan keputusan Konpercab, juga karena masa kepengurusan telah melewati enam bulan dari masa bakti berdasarkan kalender konstitusi.
j. Hak suara utusan komisariat, BPC GMKI Kupang, dan BPK BPC GMKI Kupang dalam Konpercab adalah satu orang satu suara (one man one vote).
k. Sahnya hak suara anggota dalam Konpercab apabila yang bersangkutan hadir pada saat pengesahan persidangan Konpercab sebagai wujud dedikasi dan loyalitas bagi organisasi.
l. Persidangan Konpercab dipimpin oleh Majelis Ketua yang berjumlah lima orang yang terdiri dari dua orang dari unsur BPC GMKI Kupang yang ditunjuk oleh BPC GMKI Kupang dan tiga orang dari unsur utusan komisariat yang dilakukan melalui pemilihan.
m. Untuk Majelis Ketua yang memimpin Konpercab pernah satu kali menjadi Majelis Ketua pada forum Muskom BPC GMKI Kupang.
n. Pengaturan lebih teknis menyangkut hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut dalam pasal ini, akan ditetapkan oleh BPC GMKI Kupang.
2. Badan Pengurus Cabang
a. BPC GMKI Kupang mempersiapkan Konpercab dengan tahapan sebagai berikut:
1) Membentuk dan melantik Panitia Konpercab selambat-lambatnya empat bulan sebelum Konpercab.
2) Menyampaikan rencana waktu pelaksanaan dan materi Konpercab kepada komisariat-komisariat untuk didiskusikan secara serius yang difasilitasi oleh BPC GMKI Kupang, selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Konpercab.
3) Menetapkan jumlah utusan komisariat yang menghadiri Konpercab berdasarkan jumlah anggota biasa dari komisariat yang bersangkutan dan sudah disampaikan kepada komisariat selambat-lambatnya dua bulan sebelum Konpercab.
4) Mengundang komisariat-komisariat untuk menghadiri Konpercab selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konpercab.
5) Mempersiapkan rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Konpercab (tata tertib, acara, garus-garis besar program dan kebijakan cabang (GBPKC), anggaran pendapatan dan belanja cabang, struktur dan uraian tugas BPC BPC GMKI Kupang, pokok-pokok pikiran Konpercab, dan kriteria dan tata cara pemilihan BPC GMKI Kupang dan BPK BPC GMKI Kupang).
6) Mempersiapkan LPJ BPC GMKI Kupang dimana laporan dimaksud haruslah merupakan laporan kepada Konpercab dan PP.
7) Membuka persidangan Konpercab sebagai pimpinan sidang sementara.
8) Memimpin pemilihan Majelis Ketua persidangan Konpercab berdasarkan tata cara pemilihan Majelis Ketua yang ditetapkan Konpercab sebelumnya.
9) Menyampaikan hasil Konpercab kepada PP selambat-lambatnya satu bulan setelah Konpercab berakhir.
b. Persyaratan fungsionaris BPC GMKI Kupang:
1) Warga negara Indonesia dan beragama kristen protestan.
2) Memiliki status keanggotaan gereja yang jelas.
3) Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap organisasi.
4) Sekurang-kurangnya telah dua tahun menjadi anggota.
5) Pernah mengikuti Konpercab.
6) Pernah menjadi PIK.
7) Telah mengikuti jenjang pendidikan kader formal di tingkat cabang.
8) Tidak boleh rangkap jabatan.
9) Khusus untuk Penanggungjawab Cabang harus pernah menjadi BPC.
c. Masa jabatan fungsionaris BPC GMKI Kupang dapat berakhir sebelum waktunya apabila:
1) Meninggal dunia atau berhalangan tetap.
2) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada BPC GMKI Kupang.
3) Dikenakan sanksi organisasi oleh BPC GMKI Kupang karena kurang aktif atau melanggara aturan organisasi.
4) Rangkap jabatan.
5) Pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan oleh BPC GMKI Kupang.
d. BPC GMKI Kupang berkewajiban untuk menyusun daftar anggota sekali dalam setahun yang sekurang-kurangnya menjelaskan tentang nama anggota, status kemahasiswaan (asal perguruan tinggi, fakultas, jurusan/departemen, dan program studi), dan tahun penerimaan sebagai anggota GMKI untuk dilaporkan ke PP dan Konpercab.
e. Pembentukan badan pembantu BPC GMKI Kupang diatur sebagai berikut:
1) BPC GMKI Kupang dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu berupa komisi, tim kerja, panitia khusus, dan badan-badan lainnya bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
2) BPC GMKI Kupang dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan pembantu sebagaimana dimaksud pada poin 1) butir d. ayat 2 pasal ini.
3) Masa kerja badan pembantu sebagaimana dimaksud pada poin 1) butir d. ayat 2 pasal ini selama-lamanya sama dengan masa kerja BPC GMKI Kupang yang membentuknya.
f. Dalam hal-hal khusus dan mendesak, Penanggungjawab Cabang dapat mengambil keputusan tetapi harus mempertanggungjawabkan pada rapat BPC GMKI Kupang terdekat berikutnya.
Pasal 3
KOMISARIAT
1. Tugas, Fungsi, Kedudukan, dan Mekanisme Kerja Komisariat
a. Komisariat bertugas untuk membantu dan memudahkan BPC GMKI Kupang dalam rangka koordinasi terhadap pembinaan dan pelayanan anggota.
b. Komisariat berfungsi sebagai alat bantu pembinaan dan pelayanan dari BPC GMKI Kupang.
c. Komisariat berkedudukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme kerja BPC GMKI Kupang sehingga baik menyangkut program kerja, struktur, kebijakan keuangan, maupun mekanisme kerja interen komisariat akan diatur melalui keputusan BPC GMKI Kupang.
d. Untuk memudahkan BPC GMKI Kupang, maka pembentukan komisariat di lingkungan Cabang GMKI Kupang ditetapkan berdasarkan pengelompokan tempat kuliah.
e. Komisariat dapat mengusulkan nama komisariat untuk dipelajari, dipertimbangkan, dan diputuskan oleh BPC GMKI Kupang, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui keputusan BPC GMKI Kupang dan dilaporkan kepada Konpercab.
2. Musyawarah Komisariat
a. Muskom berlangsung atas pangilan PK BPC GMKI Kupang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota biasa yang sah dan harus atas persetujuan BPC GMKI Kupang.
b. Muskom bertugas:
1) Menilai laporan pertanggungjawaban PK BPC GMKI Kupang dalam melaksanakan keputusan Kongres, keputusan PP, keputusan Konpercab, dan keputusan BPC GMKI Kupang.
2) Menyusun program kerja, struktur, anggaran pendapatan dan belanja komisariat, dan kebijakan lainnya yang disesuaikan dengan arah dan kebijakan BPC GMKI Kupang pada masa bakti yang sedang berjalan.
3) Memilih PK.
c. Sebelum Muskom berlangsung, PK BPC GMKI Kupang atas persetujuan BPC GMKI Kupang menyampaikan kepada anggota-anggota, tugas mana saja yang akan dilaksanakan Muskom untuk dipertimbangkan Muskom dan tugas Muskom dalam menilai laporan PK adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi kehidupan organisasi dan/atau menjadi bahan di dalam Muskom itu sendiri.
d. Persyaratan mengenai sahnya sebuah Muskom diatur sebagai berikut:
1) Bagi komisariat yang jumlah anggota biasa antara 10-49 orang atau kuota utusan Konpercab adalah 3 orang, maka Muskom dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang.
2) Bagi komisariat yang jumlah anggota biasa antara 50-169 atau kuota utusan Kompercab 6-12 orang, maka Muskom dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh anggota biasa.
3) Bagi komisariat yang jumlah anggota biasa antara 170-210 atau kuota utusan Konpercab 15-18 orang, maka Muskom dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga puluh anggota biasa.
e. Anggota sudah mendaftarkan diri kepada PK BPC GMKI Kupang untuk menghadiri Muskom selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Muskom.
f. Pendaftaran anggota yang menghadiri Muskom ditutup selambat-lambatnya satu hari sebelum.
g. Hak suara anggota biasa dalam Muskom adalah satu orang satu suara (one man one vote).
h. Sahnya hak suara anggota dalam Muskom apabila yang bersangkutan hadir pada saat pengesahan persidangan Muskom sebagai wujud dedikasi dan loyalitas bagi organisasi.
i. Khusus untuk Muskom yang berlangsung atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat a. pasal ini, maka harus melampirkan bukti sah (kartu anggota) dari anggota biasa yang bersangkutan dan atas persetujuan BPC GMKI Kupang.
j. Persidangan Muskom dipimpin oleh Majelis Ketua yang berjumlah lima orang yang terdiri dari dua orang dari unsur PK yang ditunjuk oleh PK dan tiga orang dari unsur anggota yang dilakukan melalui pemilihan.
k. Bilamana Muskom tersebut dihadiri oleh BPC GMKI Kupang, maka BPC GMKI Kupang berkewajiban untuk menilai LPJ PK BPC GMKI Kupang.
3. PK BPC GMKI Kupang
a. Komisariat dipimpin oleh PK BPC GMKI Kupang.
b. PK BPC GMKI Kupang dipilih oleh Muskom untuk masa kerja satu tahun.
c. PK BPC GMKI Kupang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
d. Persyaratan fungsionaris PK BPC GMKI Kupang:
1) Warga negara Indonesia dan beragama kristen protestan.
2) Memiliki status keanggotaan gereja yang jelas.
3) Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap organisasi.
4) Sekurang-kurangya telah satu tahun menjadi anggota.
5) Pernah menghadiri Muskom.
6) Khusus bagi komisariat yang baru atau sudah tidak aktif lagi, maka akan ditetapkan oleh BPC GMKI Kupang.
7) Tidak boleh rangkap jabatan.
8) Khusus untuk Ketua dan Sekretaris PK BPC GMKI Kupang minimal pernah menjadi PK BPC GMKI Kupang.
e. PK BPC GMKI Kupang dipilih oleh Muskom dengan sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur dan bertanggungjawab kepada BPC GMKI Kupang melalui Muskom.
f. Masa kerja PK BPC GMKI Kupang terhitung mulai tanggal berakhirnya pelaksanaan Muskom.
g. PK BPC GMKI Kupang dilantik oleh BPC GMKI Kupang.
h. Pergantian PK BPC GMKI Kupang harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi dan pengalihan kewenangan perdata kekayaan organisasi.
i. Naskah serah terima ditulis di atas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh PK BPC GMKI Kupang demisioner, PK BPC GMKI Kupang terpilih, dan BPC GMKI Kupang sebagai saksi dan BPC GMKI Kupang berhalangan hadir, maka saksi dapat diambil dari ”senior/member friends” atau pimpinan gereja/pendeta .
j. Susunan PK BPC GMKI Kupang yang telah terbentuk sudah dikirimkan ke anggota-anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah disahkan dan dilantik oleh BPC GMKI Kupang.
k. Selama PK BPC GMKI Kupang yang baru belum terbentuk, maka PK BPC GMKI Kupang yang lama tetap bertanggungjawab.
l. PK BPC GMKI Kupang mempersiapkan Muskom dengan tahapan sebagai berikut:
1. Membentuk dan melantik Panitia Muskom selambat-lambatnya 30 hari sebelum Muskom.
2. Menyampaikan rencana waktu pelaksanaan dan materi Muskom kepada anggota-anggota untuk didiskusikan secara serius yang difasilitasi oleh PK BPC GMKI Kupang, selambat-lambatnya 20 hari sebelum Muskom.
3. Memanggil anggota-anggota untuk menghadiri Muskom selambat-lambatnya 10 hari sebelum Muskom.
4. Mempersiapkan rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Muskom (tata tertib, acara, program kerja prioritas berdasarkan kebutuhan komisariat, anggaran pendapatan dan belanja komisariat, struktur dan uraian tugas PK, pokok-pokok pikiran Muskom, dan kriteria dan tata cara pemilihan PK BPC GMKI Kupang).
5. Mempersiapkan LPJ PK BPC GMKI Kupang dimana laporan dimaksud haruslah merupakan laporan kepada Muskom dan BPC GMKI Kupang.
6. Membuka persidangan Muskom sebagai pimpinan sidang sementara.
7. Memimpin pemilihan Majelis Ketua persidangan Muskom berdasarkan tata cara pemilihan Majelis Ketua yang ditetapkan Muskom sebelumnya.
8. Menyampaikan hasil Muskom kepada BPC GMKI Kupang selambat-lambatnya satu minggu setelah Muskom berakhir.
m. PK BPC GMKI Kupang bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
n. Penunjukkan ”care taker” PK BPC GMKI Kupang oleh BPC GMKI Kupang diatur sebagai berikut:
1) Apabila kalender konstitusi sudah melewati tiga bulan sedangkan Muskom belum dilaksanakan.
2) Apabila PK BPC GMKI Kupang dalam menjalankan usaha organisasi telah menyimpang, asas, visi, misi organisasi, keputusan Kongres, keputusan PP, keputusan Konpercab, keputusan BPC GMKI Kupang, dan keputusan Muskom.
3) ”Care taker” sebagaimana dimaksud pada poin m. pasal ini ditunjuk untuk melaksanakan dan memegang tugas dan fungsi PK BPC GMKI Kupang dengan tujuan untuk meluruskan fungsi PK BPC GMKI Kupang yang sebenarnya.
4) Dalam surat penunjukan ”care taker” dimaksud, BPC GMKI Kupang menentukan masa kerja (batas waktu tugas) dan tugas-tugas PK BPC GMKI Kupang lainnya.
o. Pembentukan badan pembantu PK BPC GMKI Kupang diatur sebagai berikut:
1) PK BPC GMKI Kupang dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu berupa komisi, tim kerja, panitia khusus, dan badan-badan lainnya bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
2) PK BPC GMKI Kupang dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan pembantu sebagaimana dimaksud pada poin 1) butir m. ayat 3 pasal ini.
3) Masa kerja badan pembantu sebagaimana dimaksud pada poin 1) butir m. ayat 3 pasal ini selama-lamanya sama dengan masa kerja PK BPC GMKI Kupang yang membentuknya.
p. PK BPC GMKI Kupang tidak diperkenankan mengeluarkan sikap dan pernyataan ke luar baik atas PK BPC GMKI Kupang maupun atas nama BPC GMKI Kupang.
q. Dalam hal-hal khusus dan mendesak, Pimpinan PK BPC GMKI Kupang (Ketua dan Sekretaris) dapat mengambil keputusan untuk lingkup komisariat yang bersangkutan tetapi harus mempertanggungjawabkan pada rapat PK terdekat berikutnya.
r. Masa jabatan fungsionaris PK BPC GMKI Kupang dapat berakhir sebelum waktunya apabila:
1) Meninggal dunia.
2) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada PK BPC GMKI Kupang.
3) Dikenakan sanksi organisasi oleh BPC GMKI Kupang.
4) Rangkap jabatan.
5) Pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan oleh BPC GMKI Kupang.
q. Mekanisme PAW PK BPC GMKI Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat n. poin 2) s/d 4) pasal ini diatur sebagai berikut:
1) Harus atas persetujuan BPC GMKI Kupang.
2) Calon PAW diusulkan oleh PK BPC GMKI Kupang kepada BPC GMKI Kupang untuk dipelajari, dipertimbangkan, dan diputuskan.
3) Usulan PAW harus disertai dengan data-data kronologis yang terjadi sehingga PK BPC GMKI Kupang perlu mengusulkan PAW. Data-data dimaksud berisi alasan-alasan pengunduran diri, pendekatan-pendekatan atau surat peringatan oleh pengurus kepada fungsionaris yang kurang aktif atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi.
4) Apabila BPC GMKI Kupang tidak menyetujui usulan PAW dimaksud, maka fungsionaris yang bersangkutan masih sah sebagai PK BPC GMKI Kupang.
5) Apabila Ketua dan Sekretaris PK BPC GMKI Kupang karena sesuatu hal sehingga tidak dapat melaksanakan tugas kepengurusannya, maka dapat diganti oleh fungsionaris lain atas persetujuan BPC GMKI Kupang jika keadaan komisariat yang bersangkutan belum memungkinkan untuk segera melaksanakan Muskom.
6) Selanjutnya, PK BPC GMKI Kupang sudah memberitahukan keputusan BPC GMKI Kupang kepada anggota komisariat selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan tersebut diterima.
7) Masa kerja tetap berlaku walaupun terjadi PAW pada Ketua dan Sekretaris PK BPC GMKI Kupang.
4. Pembentukan dan Pembubaran Komisariat
a. Pembentukan dan pembubaran komisariat dilakukan oleh BPC GMKI Kupang dan dilaporkan kepada Konpercab.
b. Pembentukan Komisariat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Sekurang-kurangnya terdapat kesediaan 10 orang untuk menjadi anggota dan masing-masing mengajukan permohonan kepada BPC GMKI Kupang untuk dipelajari, dipertmbangkan, dan diputuskan.
2) Setelah mendapat bimbingan dan pengarahan dari BPC GMKI Kupang sekurang-kurangnya tiga bulan secara intensif.
c. Apabila ada kesediaan mahasiswa di stuau perguruan tinggi untuk menjadi anggota GMKI tetapi sulit untuk didirikan komisariat, maka mahasiswa dapat diterima menjadi anggota GMKI dan pembinaannya berada langsung di bawah BPC GMKI Kupang.
d. Pembubaran komisariat dilakukan apabila:
1) Perguruan tinggi dan komisariat yang bersangkutan dibubarkan atau dileburkan.
2) Anggota biasa di komisariat yang bersangkutan kurang dari 10 orang.
3) Poin 1) dan 2) seperti dimaksud pada ayat c. pasal ini, atas sepengetahuan komisariat-komisariat dalam satu wilayah koordinasi.
4) Semua akibat pembubaran menjadi tanggungjawab BPC GMKI Kupang.
5. Lambang Kepengurusan Komisariat
a. Seluruh komisariat di lingkungan Cabang GMKI Kupang memiliki lambang yang terdiri atas:
1) Bendera, panji, topi, dan lencana kepengurusan.
2) Baik menyangkut pembuatan, warna, ukuran, dan fungsi sama dengan yang dimiliki oleh BPC GMKI Kupang.
b. Ukuran stempel dan kop surat PK BPC GMKI Kupang sama dengan yang dimiliki oleh BPC GMKI Kupang ditambah nama komisariat yang bersangkutan.
6. Perpindahan Anggota Lintas Komisariat
a. Anggota dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk berpindah dari komisariat yang satu ke komisariat yang lain disertai alasan yang jelas dan rasional.
b. Perpindahan anggota antarkomisariat dianggap sah apabila telah disetujui oleh BPC GMKI Kupang.
Pasal 4
PERSIDANGAN-PERSIDANGAN CABANG
1. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam setiap persidangan BPC GMKI Kupang, BPK BPC GMKI Kupang, dan PK BPC GMKI Kupang menganut prinsip satu orang satu suara (one man one vote).
2. Jenis, tugas, dan kewenangan persidangan BPC GMKI Kupang terdiri dari:
a. Sidang Pleno BPC GMKI Kupang:
1) Dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga kali selama satu masa bakti kepengurusan dengan rincian:
a) Sidang Pleno I (SP I) dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelantikan dengan tugas dan wewenang utama untuk mereview secara umum terhadap keseluruhan keputusan-keputusan Konpercab, menyusun program kerja dan mekanisme kerja BPC GMKI Kupang, menetapkan kebijakan anggaran dan pendapatan cabang, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
b) Sidang Pleno II (SP II) dilaksanakan selambat-lambatnya 6 bulan setelah SP I dengan tugas dan wewenang untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan mekanisme kerja BPC GMKI Kupang, kebijakan anggaran dan pendapatan cabang, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
c) Sidang Pleno III (SP III) dilaksanakan selambat-lambatnya 6 bulan setelah SP II dengan tugas dan wewenang utama untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan mekanisme kerja BPC GMKI Kupang, kebijakan anggaran dan pendapatan cabang produk, membahas draf materi Konpercab, menyusun draf LPJ BPC GMKI Kupang, melakukan steem motiveering (penyatuan komitmen dan motivasi) bagi kelanjutan kepengurusan BPC GMKI Kupang di masa yang akan datang, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
2) Pengecualian terhadap ketentuan di atas dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.
b. Tugas dan wewenang Rapat Staf Ketua, Rapat Kesekretariatan Cabang, Rapat Antarbidang, Rapat Bidang, Rapat Harian, Rapat Tim Kerja Keuangan, Rapat Khusus, dan rapat-rapat lainya akan diatur lebih lanjut dalam Struktur dan Uraian Tugas BPC GMKI Kupang.
Pasal 5
PERBENDAHARAAN CABANG
1. Perbendaharaan cabang diperoleh dari:
a. Iuran anggota.
b. Iuaran pangkal anggota.
c. Donasi dan pendapatan lain yang tidak mengikat.
2. BPC GMKI Kupang berkewajiban untuk membuat kartu iuran dan dibagikan ke semua anggota (biasa dan luar biasa) yang akan dilaporkan kepada Konpercab dan menyerahkan sebagian dari iuran dimaksud sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres.
3. Komisariat diwajibkan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan menyerahkan iuran dan donasi lainnya kepada BPC GMKI Kupang sesuai dengan yang ditetapkan Konpercab.
4. Mekanisme dan prosedur pengumpulan iuran dan uang pangkal anggota akan ditetapkan oleh BPC GMKI Kupang dalam bentuk petunjuk pelaksanaan (juklak).
5. Untuk memeriksa keuangan BPC GMKI Kupang, maka dibentuklah BPK BPC GMKI Kupang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. BPK BPC dan BPC mempunyai kedudukan yang setara (mitra) sehingga hasil pemeriksaan BPK BPC GMKI Kupang langsung dilaporkan kepada Konpercab.
b. Konpercab menentukan pedoman kerja BPK BPC GMKI Kupang.
c. Penetapan anggota BPK BPC GMKI Kupang dapat ditentukan menurut komisariat atau langsung memilih orang.
d. BPK BPC GMKI Kupang dilantik oleh BPC GMKI Kupang sebagai mandataris Konpercab.
e. BPK BPC GMKI Kupang bekerja secara berkala selama masa kerja BPC GMKI Kupang di antara dua Konpercab.
f. Jumlah anggota BPK BPC GMKI Kupang sebanyak tiga orang dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Warga negara Indonesia dan beragama kristen protestan.
2) Memiliki status keanggotaan gereja yang jelas.
3) Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap organisasi.
4) Sekurang-kurangya telah dua tahun menjadi anggota.
5) Pernah mengikuti Konpercab.
6) Telah mengkuti jenjang pendidikan kader formal di tingkat cabang.
7) Tidak boleh rangkap jabatan.
8) Memiliki latar belakang pengetahuan ekonomi atau minimal pernah menjadi bendahara panitia tingkat cabang.
g. Masa jabatan fungsionaris BPK BPC GMKI Kupang dapat berakhir sebelum waktunya apabila:
1) Meninggal dunia.
2) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada BPC GMKI Kupang.
3) Dikenakan sanksi organisasi oleh BPC GMKI Kupang.
4) Rangkap jabatan.
h. Mekanisme PAW BPK BPC GMKI Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat g poin 2) s/d 4) pasal ini diatur sebagai berikut:
1) Apabila terjadi kekosongan anggota BPK BPC, maka BPC GMKI Kupang harus memberitahukan secara tertulis kepada komisariat asal fungsionaris dimaksud untuk mengisi kekosongan tersebut yang diajukan secara tertulis selambat-lambatnya satu bulan setelah jabatan itu lowong.
2) Usul dari PK BPC GMKI Kupang sebagaimana dimaksud pada poin 1) ayat h. pasal ini, diajukan selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima pemberitahuan tertulis dari BPC GMKI Kupang.
3) BPC GMKI Kupang sudah harus menyampaikan hasil penetapan kepada PK BPC GMKI Kupang yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada poin 2) ayat h pasal selambat-lambatnya dua minggu setelah menerima usulan dimaksud.
4) BPC GMKI Kupang melantik pengurus pengganti sebagaimana dimaksud pada poin 2) dan 3) ayat h. pasal ini selambat-lambatnya dua minggu setelah penetapan dengan mngundang anggota BPK BPC GMKI Kupang lainnya dan seluruh PK BPC GMKI Kupang.
Pasal 6
PERUBAHAN STACAKUP
1. Perubahan Statcakup ini berlaku berdasarkan keputusan Konpercab dengan persetujuan sekurang-kurangya tiga per empat jumlah komisariat dan tiga per empat jumlah utusan yang hadir.
2. Usul perubahan Stacakup diatur sebagai berikut:
a. Usul perubahan dari komisariat sudah disampaikan kepada BPC GMKI Kupang selambat-lambatnya empat bulan sebelum Konpercab.
b. BPC GMKI Kupang membentuk tim khusus untuk revisi atau penyempurnaan Stacakup yang anggota-anggotanya berasal dari unsur BPC GMKI Kupang, unsur ”senior/fiends member”, dan pihak lain yang dipandang perlu.
c. BPC GMKI Kupang sudah menyampaikan usul tersebut kepada komisariat selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Konpercab.
Pasal 7
TINGKAT KEPUTUSAN CABANG
1. Cabang GMKI Kupang mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi sampai terendah adalah sebagai berikut:
a. Stacakup.
b. Keputusan Konpercab.
c. Keputusan BPC GMKI Kupang.
d. Keputusan Muskom.
e. Keputusan PK BPC GMKI Kupang.
2. Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat keputusan cabang.
Pasal 8
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Stacakup ini akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Konpercab, Keputusan BPC GMKI Kupang, Keputusan Muskom, dan Keputusan PK BPC GMKI Kupang. Statuta ini ditetapkan oleh Konpercab Fatunisuan XXII GMKI-Kupang tanggal 30 juli 2010 di Desa Fatunisuan-Kecamatan Miomafo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara.
TRI PANJI GMKI
TINGGI ILMU
TINGGI IMAN
TINGGI PENGABDIAN
PANCA KEGIATAN
BERDOA
BERSEKUTU
BERSEKUTU
BERKREASI
BERSAKSI
BERSOSIAL
Komentar
Posting Komentar